<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27182">
<titleInfo>
<title>Analisis Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Lahan Wakaf Produktif ZISWAF Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Elsa Nuriah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Wakaf merupakan perbuatan hukum individu, kelompok atau lembaga yang memberikan sebagian harta atau benda miliknya dan melembagakannya untuk selamanya bagi kepentingan umat, baik untuk kebutuhan beribadah atau kebutuhan lainnya sesuai dengan hukum dan ajaran syariah yang berlaku. Terdapat dua jenis harta benda yang dapat diwakafkan yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. adapun harta benda yang dikelola oleh ZISWAF Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia merupakan Wakaf Melalui Uang. Wakaf Melalui Uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki Wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial. Melalui hasil pengumpulan wakaf melalui uang yang dikelola oleh ZISWAF Koperasi Syariah yaitu peruntukannya untuk lahan sawah yang dijadikan wakaf produktif. dalam pengelolaan lahan wakaf produktif ini dilakukan kerjasama dengan beberapa penggarap dari warga lokal sekitar lokasi lahan wakaf produktif, dan dalam pengelolaan lahan wakaf produktifnya ini apakah telah sesuai dengan Hukum Islam atau belum, bagaimana sistem bagi hasil yang dilakukannya dan berapa presentase hasil yang akan disalurkan oleh pihak ZISWAF Koperasi Syariah untuk pengembangan wakaf produktif dan disalurkan kepada maukuf alaih. Berdasarkan hasil pemaparan masalah di atas maka penulis dapat merumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana implementasi pengelolaan lahan wakaf produktif oleh ZISWAF Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam pada pengelolaan lahan wakaf produktif yang diterapkan oleh ZISWAF Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia? Adapun tujuan dari penelitian ini diantaranya: 1). Untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan lahan wakaf Peoduktif ZISWAF Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia. 2). Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam dan Analisis Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Lahan Wakaf Produktif ZISWAF Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis Yuridis Empiris yaitu metode penelitian hukum dengan melihat bagaimana sikap dan perilaku masyarakat terhadap norma atau hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1). Pelaksanaan pengelolaan lahan wakaf produktif ZISWAF Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia namun belum terkelola secara maksimal karena beberapa faktor dalam proses penggarapan. 2). Pengelolaan lahan wakaf produktif ZISWAF Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia telah sesuai dengan Hukum Islam dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia dari segi penyaluran hasil wakaf dan presentase pembagian hasilmya, namun pihak Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia belum mempunyai peraturan yang dituliskan langsung terkait pengelolaan lahan wakaf produktifnya, hanya berpedoman pada peraturan BWI.</note>
<classification>2x4.252</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 678</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 678</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 678</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27182</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-10-09 14:12:11</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-10-09 14:12:30</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>