Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Putusan Hakim Nomor: 302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.Sus//2019/PN.Srg tentang Perkara Merek (Tinjauan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)


Kasus merek di indonesia bukan merupakan suatu hal yang baru, banyak
kasus-kasus yang berkaitan dengan hal tersebut menimbulkan sengketa berbagai
pihak. Pelanggaran merek di indonesia terutama di Wilayah Provinsi Banten
belakangan ini semakin marak. Pada putusan Hakim Nomor:
302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/PN.Srg yang menjelaskan
terkait sengketa Merek. Kedua putusan tersebut jika di analisis memiliki
kesamaan kasus dan modus operandi para pelaku dan persangkaan pasal yang
disangkaan kepada kedua terdakwa tersebut. Namun pada tahapan putusan
pengadilan terdapat perbedaan penilaian hakim terkait penjatuhan hukuman
pidana kepada kedua terdakwa.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1). Bagaimana
pertimbangan hakim dalam memutus perkara merek pada putusan nomor:
302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/PN.Srg. 2). Bagaimana
tinjauan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam
Pertimbangan Hakim pada putusan nomor: 302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor:
224/Pid.B/2019/PN.Srg.
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui pertimbangan hakim
pada putusan nomor: 302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/
PN.Srg 2). Untuk mengetahui tinjauan UU nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dalam pertimbangan hakim pada putusan nomor:
302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/ PN.Srg.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif
dengan pendekatan berupa kualitatif deskriptif. Sumber data pada penelitian ini
yaitu data sekunder. Teknis pengumpulan data yang digunakan adalah studi
dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Pertimbangan hakim
pada putusan nomor: 302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/
PN.Srg sudah terbukti secara sah dan menyakinkan hakim bahwa keduanya
bersalah telah memperdagangkan barang yang diduga hasil kejahatan merek.
Kemudian hakim pada saat penjatuhan putusan kepada kedua terdakwa terdapat
perbedaan dikarenakan hakim menilai dari banyaknya hasil memperdagangkan
barang dari kejahatan merek tersebut. 2). Tinjauan UU Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pertimbangan Hakim pada putusan
Nomor: 302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/ PN.Srg bahwa
Hakim dalam memutus perkara merek sudah sesuai dengan kriteria dan etika
seorang hakim yang dimana dilihat dari cara hakim dalam menyelesaikan perkara
dan sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Muhammad Barik Rizky - Personal Name
SKRIPSI HTN 470
340
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...