<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27158">
<titleInfo>
<title>Analisis Yuridis Putusan Hakim Nomor:</title>
<subTitle>302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.Sus//2019/PN.Srg tentang Perkara Merek (Tinjauan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)</subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhammad Barik Rizky</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 95 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Kasus merek di indonesia bukan merupakan suatu hal yang baru, banyak 
kasus-kasus yang berkaitan dengan hal tersebut menimbulkan sengketa berbagai 
pihak. Pelanggaran merek di indonesia terutama di Wilayah Provinsi Banten 
belakangan ini semakin marak. Pada putusan Hakim Nomor: 
302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/PN.Srg yang menjelaskan 
terkait sengketa Merek. Kedua putusan tersebut jika di analisis memiliki 
kesamaan kasus dan modus operandi para pelaku dan persangkaan pasal yang 
disangkaan kepada kedua terdakwa tersebut. Namun pada tahapan putusan 
pengadilan terdapat perbedaan penilaian hakim terkait penjatuhan hukuman 
pidana kepada kedua terdakwa.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1). Bagaimana 
pertimbangan hakim dalam memutus perkara merek pada putusan nomor: 
302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/PN.Srg. 2). Bagaimana 
tinjauan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam 
Pertimbangan Hakim pada putusan nomor: 302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 
224/Pid.B/2019/PN.Srg. 
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui pertimbangan hakim 
pada putusan nomor: 302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/
PN.Srg 2). Untuk mengetahui tinjauan UU nomor 48 tahun 2009 tentang 
Kekuasaan Kehakiman dalam pertimbangan hakim pada putusan nomor: 
302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/ PN.Srg.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif 
dengan pendekatan berupa kualitatif deskriptif. Sumber data pada penelitian ini 
yaitu data sekunder. Teknis pengumpulan data yang digunakan adalah studi 
dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Pertimbangan hakim 
pada putusan nomor: 302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/
PN.Srg sudah terbukti secara sah dan menyakinkan hakim bahwa keduanya 
bersalah telah memperdagangkan barang yang diduga hasil kejahatan merek. 
Kemudian hakim pada saat penjatuhan putusan kepada kedua terdakwa terdapat 
perbedaan dikarenakan hakim menilai dari banyaknya hasil memperdagangkan 
barang dari kejahatan merek tersebut. 2). Tinjauan UU Nomor 48 Tahun 2009 
Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pertimbangan Hakim pada putusan 
Nomor: 302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/ PN.Srg bahwa 
Hakim dalam memutus perkara merek sudah sesuai dengan kriteria dan etika 
seorang hakim yang dimana dilihat dari cara hakim dalam menyelesaikan perkara 
dan sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.</note>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 470</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 470</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 470</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27158</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-10-04 14:24:14</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-10-04 14:24:31</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>