Detail Cantuman Kembali
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah
Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa faktor penunjang kesejahteraan
seseorang, salah satunya yaitu ekonomi, sejalan dengan tujuan dari Negara Indonesia
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4. Permasalahannya adalah
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan angka pengangguran dan kemiskinan
yang cukup tinggi. Maka dari itu pembuat undang-undang membuat Undang-Undang
atau aturan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun
sayangnya undang-undang tersebut juga di nilai tidak sejalur dengan Konstitusi
sehingga membuat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Konsekuensi Yuridis
setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Putusan
MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 2. Bagaimana Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sedangkan
Tujuan Penelitiannya yaitu, 1. Untuk mengetahui konsekuensi Yuridis setelah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan Inkosntitusional Bersyarat oleh
putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 2. Untuk mengetahui Pandangan Siyasah
Qadhaiyyah dalam Kebijakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif serta menggunakan metode
yuridis normatif yakni pendekatan perundang-undang (statue approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan untuk teknik pengumpulan
data yang akan di gunakan dalam proses penelitian adalah penelitian kepustakaan
(library research) dengan melakukan pengumpulan bahan hukum primer dan bahan
sekunder.
Kesimpulan penelitian ini yaitu: 1. Konsekuensi Yuridis adanya Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan konsekuensi Yuridis kepada para pembentuk
undang-undang yakni banyak yang harus di revisi oleh Pembentuk undang-undang
terkait dengan tata cara pembentukan dari UU Nomor 11 Tahun 2020. Dengan itikad
yang baik para pembentuk undang-undang untuk Indonesia semakin maju di bidang
ekonomi bukan berarti para pembentuk undang-undang mengabaikan prosedur yang
standar dan baku yang sudah tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 2. Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah
terhadap langkah yang akan di ambil oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
yaitu tedapat pada surah Al- Baqarah Ayat 30 yang menganjukan manusia agar
menuntut ilmu agar dapat menjadi manusia dan pemimping yang baik.
Surya Pratama - Personal Name
SKRIPSI HTN 471
344
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 122 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







