<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27155">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Tata Negara (HTN) Indonesia tentang Kedudukan Wazir Menurut Pandangan Imam Al-Mawardi</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Nopi Pramayanti</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 123 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Wazir adalah pembantu kepala negara (khalifah atau raja) dalam 
menjalankan tugas-tugasnya. Dikarenakan kepala negara tidak mampu atau bisa 
melaksanakan keseluruhan tugas atau urusan politik negara dengan sendirinya 
tanpa adanya tangan kanan yang membantunya dalam melaksanakan urusan 
negara, maka dengan demikian kepala negara memiliki seorang pembantu 
tenaga dan pikirannya yaitu wazir. Wazir dalam pemerintahan berperan penting 
karena dalam melaksanakan tugasnya dipercaya dalam menangani sebuah 
persoalan dibagian tugasnya masing-masing sehingga persoalan dalam sebuah 
negara bisa terkendalikan berkat adanya wazir. Di Indonesia sendiri presiden 
tidak bisa melaksanakan kewenangannya sendiri melainkan membutuhkan 
bantuan para menteri negara. Di Indonesia sendiri kementerian telah diatur 
secara tegas dalam UUD Negara Republik Indonesia pada Pasal 17 yang 
menyatakan bahwa: 1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 2) 
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 3) Setiap menteri 
membidangi urusan tertentu dalam pemerintah. 4) Pembentukan, pengubahan 
dan pembubaran kementerian negara diataur dalam undang-undang.
Rumusan masalah yang hendak diteliti dalam penulisan ini adalah 1. 
Bagaimana kedudukan wazir dalam sisitem kekuasaan eksekutif perspektif 
imam al-Mawardi. Dan 2. Bagaimana relevansi konsep wazir al-Mawardi 
dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tujuan penelitian dalam skripsi ini 
adalah 1. Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wazir dalam sistem 
kekuasaan eksekutif perspektif imam al-Mawardi. 2. Untuk mengetahui 
bagaimana relevansi konsep wazir al-Mawardi dalam sistem pemerintahan 
Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode pustaka 
(Library Research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normative adalah 
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. 
Kemudian data yang diperoleh atau terkumpul terus diolah melalui proses 
editing data sehingga menjadi bentuk karya ilmiah yang baik. Sedangakan 
analisi data dengan menggunakan analisis secara kualitatif. Dengan 
menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian yang didapat, menurut imam al-Mawardi memandang 
wazir sebagai pembantu imam atau Khalifah dalam menajalankan roda 
pemerintahan dalam negara berdasarkan bidang dan tugasnya masing-masing. 
Karena pada dasarnya khalifah atau imam tidak bisa melaksanakan urusan 
pemerintahan dengan tangan sendiri melainkan membutuhkan tenaga dan 
pikiran seorang wazir. Ditinjau dari Hukum Tata Negara kedudukan menteri 
hanyalah seorang pembantu dari pada presiden sebagaimana dalam negara 
Indonesia ini menganut sistem pemerintahan presidensial yang mana kepala 
negara dan pemerintahannya dipegang atau dipimpin oleh presiden. Dengan 
demikian kedudukan menteri hanya sebatas menjalankan apa yang telah 
diperintahkan oleh presiden dalam menjalankan segala tugas dan urusan-urusan 
negara. Dengan demikian konsep wazir menurut imam al-Mawardi yang relevan
di Indonesia adalah konsep wazir tanfidzy yang mana di Indonesia sendiri 
menteri sekedar menjalankan apa yang telah diperintahkan oleh presiden dan 
tidak bisa melaksanakan ide atau ijtihadnya sendiri melainkan bergantung 
dengan keputusan dan perintah kepala negara atau presiden.</note>
<classification>2X6.1</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 468</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 468</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 468</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27155</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-10-04 13:41:33</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-10-04 13:41:56</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>