Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat Akibat Hiperseksual (Analisis Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor: 689/Pdt.G/2018/PA.Srg.)


Hubungan seksual sudah menjadi kebutuhan untuk para pasangan suami istri, dan suatu hal yang lumrah jika dilakukan dengan etika tanpa berlebihan yang membuat pasangan merasa tidak nyaman. Hubungan seksual yang berlebihan disebut hiperseksual, dalam dunia medis orang yang mengalami hiperseksual memiliki gangguan psikologis karena dapat merugikan pasangan. Dalam putusan perkara No. 689/Pdt.G/2018/PA.Srg dalam putusan tersebut penggugat memiliki alasan pengajuan gugatan cerai yang diakibatkan suaminya hiperseks sehingga menimbulkan perselisihan dalam rumah tangganya. Lalu bagaimana hasil jika putusan tersebut ditinjau dalam perspektif Islam yakni maqashid syari’ah dan bagaimana hakim mempertimbangkan putusan tersebut. Rumusan masalah yang digunakan yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena perilaku hiperseksual? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Serang No. 689/Pdt.G/2018/PA.Srg, tentang cerai gugat karena hiperseksual? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Serang dalam memutus perkara cerai gugat karena hiperseksual. Mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena perilaku hiperseksual. 2) Mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena perilaku hiperseksual. Penilitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu membaca dan menganalisis putusan serta jenis penelitiannya adalah kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang merujuk pada penelitian terdahulu yang relevan dan juga buku-buku atau jurnal dengan fokus deskriptif yang menggambarkan, menjelaskan serta analisis hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Serang. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, 1) Putusan No. 689/Pdt.G/2018/PA.Srg yang mengabulkan gugatan cerai tersebut sudah benar dan sesuai menurut hukum Islam dengan maqashid syari’ah yang diperkuat dengan kaidah fiqh serta perundang-undangan yang berlaku. 2) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara gugatan cerai akibat hiperseks didasarkan pada pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, juga kesaksian para saksi, akibat perbuatan dan kondisi diri penggugat yang merasa tidak nyaman. Putusan No. 689/Pdt.G/2018/PA.Srg yang mengabulkan gugatan cerai tersebut sudah benar dan sesuai menurut hukum Islam dengan maqashid syari’ah yang diperkuat dengan kaidah fiqh serta perundang-undangan yang berlaku.
Daffa Reza Fayyadh - Personal Name
SKRIPSI HKI 457
2x4.33
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 90 hlm: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...