Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Status Pernikahan Suami Yang Mafqud (Hilang)
Perceraian adalah suatu istilah yang digunakan untuk menekankan terjadinya suatu peristiwa hukum berupa putusnya perkawinan antara suami dan istri, dengan alasan-alasan hukum, proses hukum tertentu dan akibat-akibat hukum tertentu, yang harus dinyatakan secara tegas di depan sidang pengadilan. Terdapat banyak faktor yang memicu terjadinya perceraian, salah satunya menghilanganya satu pihak dengan meninggalkan pihak lainnya tanpa memberikan kabar dalam jangka waktu yang lama dan mengakibatkan ketidakjelasan terhadap status perkawinan yang ditinggalkan. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1. Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif mengenai suami yang mafqud? 2. Bagaimana proses perceraian menurut hukum Islam dan hukum positif apabila suami mafqud? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap status perkawinan akibat suami yang mafqud 2. Untuk mengetahui bagaimana proses perceraian menurut hukum Islam dan hukum positif apabila suami mafqud. Pendekatan dan jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan penelitian kualitatif (penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan konsep secara menyeluruh). Dengan jenis penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran berbagai literatur. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Bahwa seorang istri yang suaminya mafqud (menghilang) diperkenankan mengajukan perceraian dengan alasan tersebut, serta hakim diperkenankan pula memutuskan tali perkawinan diantara mereka dengan sebelumnya memerintahkan istri untuk menunggu kejelasan kabarnya selama empat tahun kemudian iddah empat bulan sepuluh hari setelah laporannya. Bila masa itu sudah dijalani, maka istri halal untuk menikah lagi. Selanjutnya putusnya tali perkawinan antara istri dan suaminya yang mafqud adalah talak tiga, sehingga jika kemudian suatu saat suami yang mafqud kembali sedangkan istri sudah menikah lagi maka tidak ada khiyar (pilihan) bagi mafqud atas istri, baik istri sudah digauli oleh suami barunya maupun belum. 2. Bahwa apabila seorang istri menghendaki perceraian atas suaminya yang mafqud ia berhak untuk mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan agama setempat. Namun, apabila seorang istri tidak mempermasalahkan kepergian suaminya, ia pun berhak untuk tidak mengajukan gugatan cerai atas kepergian suaminya tersebut.
Farhan Abdillah Almukhni - Personal Name
SKRIPSI HKI 455
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 102 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...