Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Perlindungan Hak Milik Film (Studi Kasus Penyebaran Film di Aplikasi Telegram)
Praktik penyebaran film di aplikasi Telegram merupakan kegiatan
memberikan akses download dan menonton film secara gratis. Film diambil dari
website, aplikasi resmi menonton film, atau aplikasi lainnya yang kemudian
disebarluaskan di aplikasi Telegram melalui akun grup channel tanpa seizin pihak
yang bersangkutan atau pemilik hak cipta. Kegiatan tersebut tentunya
menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik
penyebaran film pada aplikasi Telegram?, 2) Bagaimana analisis hukum Islam
terhadap perlindungan hak milik film pada penyebaran film di aplikasi Telegram
publik?, 3) Bagaimana analisis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta terhadap perlindungan hak milik pada penyebaran film di aplikasi
Telegram?
Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui bagaimana praktik
penyebaran film pada aplikasi Telegram. 2) Untuk mengetahui bagaimana analisis
hukum Islam terhadap prlindungan hak milik film pada penyebaran film di
aplikasi Telegram. 3) Untuk mengetahui bagaimana analisis Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap perlindungan hak milik pada
penyebaran film di aplikasi Telegram.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian
normatif-empiris, menggunakan pendekatan perundang-undangan (state
approach)dan teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Praktik penyebaran film di aplikasi
Telegram merupakan kegiatan memberikan akses download dan menonton film
secara gratis. Film diambil dari website, aplikasi resmi menonton film, atau
aplikasi lainnya yang kemudian disebarluaskan di aplikasi Telegram melalui akun
grup public channel tanpa seizin pihak yang bersangkutan atau pemilik hak cipta.
2) Hak cipta atau disebut juga haqul ibtikar adalah sesuatu yang baru diciptakan
oleh seseorang atau sekelompok orang. Sesuatu yang diciptakan tersebut
merupakan suatu harta yang harus dilindungi. 3) Karya sinematografi merupakan
salah satu objek yang dilindungi yang tercantum dalam pasal 40 atat (1) UU Hak
Cipta No. 28 Tahun 2014. Pembuat akun grup channel telah melanggar hak moral
dan ekonomi terhadap suatu ciptaan yang disebarkan tanpa hak dan seizin pemilik
hak cipta. Dalam pasal 54 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, mengatur upaya
pencegahan pelanggaran hak cipta berbasis teknologi dan informasi dan pasal 55
UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 mengatur upaya perlindungan hak cipta dan
hak terkait berbasis teknologi. Bagi para pelanggar dapat terkena hukuman dan
sanksi sesuai dalam pasal 106 dan 112 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Fathiatus Sururoh - Personal Name
SKRIPSI HES 671
2X4.98
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







