Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Pengadilan Agama Tangerang Tentang Wanprestasi Akad Ijarah Multijasa Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 22/Pdt.G/2020/Pa.Tng
Perkara sengketa ekonomi syariah Nomor 22/Pdt.G/2020/PA.Tng
merupakan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Tangerang tentang
wanprestasi akad ijarah multijasa. Penggugat menggugat Para Tergugat
yang merupakan pasangan suami istri dengan tuduhan telah melakukan
wanprestasi akad ijarah multijasa nomor 7351905008. Dalam gugatannya
penggugat menuntut Para Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya,
membayar uang dwangsom, serta membayar biaya perkara. Namun Majelis
Hakim yang memutus perkara ini hanya mengabulkan gugatan Penggugat
sebagian dan menolak selebihnya.
Berdasarkan latar belakang diatas maka perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: 1) Apa yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan
hakim Pengadilan Agama Tangerang dalam memutuskan perkara nomor
22/Pdt.G/2020/PA.Tng? 2) Bagaimana implikasi putusan Pengadilan
Agama Tangerang terhadap wanprestasi akad ijarah multijasa?
Menurut jenisnya, penelitian ini termasuk penelitian normatif
dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif analisis.
Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.
Pengumpulan data diperoleh dari Pengadilan Agama Tangerang, yaitu
berupa putusan nomor 22/Pdt.G/2020/PA.Tng dan juga memakai data yang
diperoleh dari Undang-Undang, skripsi, buku-buku, media elektronik, dan
referensi lain yang relevan terhadap penelitian ini dan disusun secara
sistematis sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwasanya 1) Dasar
pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara adalah
Al-Quran, Hadist, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer),
Heirziene Inlandsch reglement (HIR), Reglement opde Burgerlijke
Rechtsvordering (B.Rv), serta Pendapat Ulama, maka dengan dasar hukum
tersebut putusan yang digunakan hakim dalam Peradilan Agama Tangerang
sudah sesuai dengan sumber hukum formil dan materiil Peradailan Agama.
2) Implikasi Putusan pengadilan Agama Tangerang terhadap wanprestasi
akad ijarah multijasa adalah, bagi Penggugat karena mempunyai bukti-bukti
serta fakta yang kuat tetapi ada sebagian gugatan yang tidak memenuhi
syarat maka gugatan Penggugat hanya dikabulkan sebagian dan menolak
selebihnya. Sedangkan bagi Para Tegugat sebagai pihak yang dikalahkan
maka mendapat hukuman untuk melunasi seluruh kewajibannnya sebesar
Rp. 31.444.200.00 (Tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh empat ribu
dua ratus rupiah).
Ade Riansyah - Personal Name
SKRIPSI HES 670
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 113 hlm.; 18 x 25 cn
LOADING LIST...
LOADING LIST...







