Detail Cantuman Kembali

XML

Legalisasi Praktik Investasi Digital Cryptocurrency Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Di Indonesia penggunaan investasi mata uang digital
cryptocurrency menyebabkan pro dan kontra. Kehadiran
cryptocurrency di Indonesia sebagai produk digital sejak awal sudah
menjadi perhatian negara, akan tetapi sampai saat ini pemerintah belum
merumuskan peraturan tertulis terkait peredaran dan pengawasannya
serta perlindungan terhadap investor atau pengguna cryptocurrency
baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif.
Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1. Bagaimana praktik
investasi digital cryptocurrency di Indonesia berdasarkan pada
Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, 2. Bagaimana hukum Islam
memandang praktik investasi digital cryptocurrency, 3. Bagaimana
legalisasi praktik investasi digital cryptocurrency perspektif Peraturan
Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang ketentuan Teknis
Penyelenggaraaan Crypto Aset di Bursa Berjangka.
Tujuan penelitiannya adalah: 1. Guna memahami praktik
investasi digital cryptocurrency Indonesia Berdasarkan Peraturan
Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, 2. Guna memahami pandangan Hukum
Islam mengenai pelaksanaan investasi digital cryptocurrency, 3. Untuk
mengetahui legalisasi praktik investasi digital cryptocurrency
perspektif Peraturan Bappebti nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan
Teknis Penyelenggaraan Crypto Asset di Bursa Berjangka.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif
yang bersifat kepustakaan (library research). Dengan menggunakan
sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik
pengumpulan data penulis peroleh dari kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Praktik Investasi digital
cryptocurrency di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5
Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Aset
Kripto di Bursa Berjangka yaitu, aset investasi cryptocurrency wajib
diperdagangkan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan
Bappebti. 2. Menurut perspektif hukum Islam dalam berinvestasi
cryptocurrency digital tidaklah diperbolehkan. Karena mengingat
banyak kekurangan seperti adanya gharar, syubhat, dan unsur
perjudian (maysir), 3. Menurut perspektif hukum positif Indonesia mata
uang digital cryptocurrency termasuk kedalam produk aset digital
sebagai komoditas barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan
dan dapat dijadikan sebagai alat instrumen investasi sesuai dengan
Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019.
Ysma Soleha - Personal Name
SKRIPSI HES 667
2x4.2
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...