<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27052">
<titleInfo>
<title>Legalisasi Praktik Investasi Digital Cryptocurrency Perspektif 
Hukum Islam dan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 
Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset 
Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ysma Soleha</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 111 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Di Indonesia penggunaan investasi mata uang digital 
cryptocurrency menyebabkan pro dan kontra. Kehadiran 
cryptocurrency di Indonesia sebagai produk digital sejak awal sudah 
menjadi perhatian negara, akan tetapi sampai saat ini pemerintah belum 
merumuskan peraturan tertulis terkait peredaran dan pengawasannya 
serta perlindungan terhadap investor atau pengguna cryptocurrency
baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif. 
Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1. Bagaimana praktik 
investasi digital cryptocurrency di Indonesia berdasarkan pada 
Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, 2. Bagaimana hukum Islam
memandang praktik investasi digital cryptocurrency, 3. Bagaimana 
legalisasi praktik investasi digital cryptocurrency perspektif Peraturan 
Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang ketentuan Teknis 
Penyelenggaraaan Crypto Aset di Bursa Berjangka. 
Tujuan penelitiannya adalah: 1. Guna memahami praktik 
investasi digital cryptocurrency Indonesia Berdasarkan Peraturan 
Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, 2. Guna memahami pandangan Hukum 
Islam mengenai pelaksanaan investasi digital cryptocurrency, 3. Untuk 
mengetahui legalisasi praktik investasi digital cryptocurrency
perspektif Peraturan Bappebti nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan 
Teknis Penyelenggaraan Crypto Asset di Bursa Berjangka. 
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif 
yang bersifat kepustakaan (library research). Dengan menggunakan 
sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik 
pengumpulan data penulis peroleh dari kepustakaan. 
Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Praktik Investasi digital 
cryptocurrency di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 
Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Aset 
Kripto di Bursa Berjangka yaitu, aset investasi cryptocurrency wajib 
diperdagangkan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan 
Bappebti. 2. Menurut perspektif hukum Islam dalam berinvestasi 
cryptocurrency digital tidaklah diperbolehkan. Karena mengingat 
banyak kekurangan seperti adanya gharar, syubhat, dan unsur 
perjudian (maysir), 3. Menurut perspektif hukum positif Indonesia mata 
uang digital cryptocurrency termasuk kedalam produk aset digital 
sebagai komoditas barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan 
dan dapat dijadikan sebagai alat instrumen investasi sesuai dengan 
Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019.</note>
<classification>2x4.2</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 667</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 667</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 667</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27052</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-20 10:32:11</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-20 10:32:26</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>