Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jualbeli Online Sistem Kredit di Aplikasi Kredivo


Jual beli kredit memiliki model transaksi yang beragam dan pembeli diharuskan
membayar seluruh harga secara kredit namun ada permasalhan yang menimbulkan
kontroversi yang mengakibatkan keterlambatan bayar pengguna yakni pengenaan denda
pada aplikasi kredivo dimana konsumen kredivo diantaranya adalah muslim, Kasus ini
perlu mndapatkan kejelasan hukum islam.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana transaksi jual beli
online sistem kredit yang dilakukan oleh pengguna layanan aplikasi kredivo dan bagai
mana tinjauan hukum islam terhadap transaksi jual beli online sistem kredit yang
dilakukan oleh pengguna layanan aplikasi kredivo.
Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab
pertanyaan dari rumusan masalah bagaimana mekanisme transaksi Jualbeli online
sistem kredit melalui aplikasi Kredivo dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap transaksi Jualbeli online sistem kredit di aplikasi Kredivo.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan
syariah yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian menggunakan dua sumber data,
yaitu data primer yang berupa hasil obsevasi dan wawancara, dan data sekunder
yang berupa buku, internet dan dokumen resmi yang berkaitan dengan penelitian.
Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui transaksi Jualbeli online
sistem kredit yang dilakukan pengguna aplikasi Kredivo dan untuk mengetahui
tinjauan hukum Islam terhadap transaksi Jualbeli online oleh penguna layanan
aplikasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah termasuk jenis penelitian
kualitatip dengan metode penelitian empiris yang bersifat lapang ( fielsearch).
Sedangkan data primer yang digunakan adalah hasil pengakuran yang telah
dilakukan sebelumnya, hasil yang di peroleh langsung dari lapangan dapat berupa
hasil obsevasi, wawancara, ataupun angket yang akan di isi oleh responden.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa 1.
Transaksi Jualbeli Online Sistem Kredit yang dilakukan pengguna layanan
aplikasi Kredivo termasuk dalam akad Murabahah dan bebas riba, dimana pihak
Kredivo menyediakan berbagai jangka waktu pembayaran yaitu 30 hari dengan
ketentuan yang telah disepakati. 2. Dalam praktik kredit aplikasi Kredivo
diterangkan dengan jelas dan nyata bahwa jika nasabah terlambat membayar dari
tempo yang ditetapkan, maka perhari akan dikenakan denda yang besarannya
telah ditentukan di awal. Namun denda tersebut dinilai sebagai riba karena denda
perhari terlalu besar nominalnya, berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan hadits
tentang riba dalam pinjaman, serta Fatwa DSN MUI No. 117/DSN-MUI//II/2018
tentang prinsip syariah Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.
Nahla - Personal Name
SKRIPSI HES 674
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 72 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...