Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Menerima Hadiah dalam Transaksi Akad Wadi’ah (Studi di Bank BSI Syari’ah KC Serang Kota Serang)
Pemberian hadiah pada bank BSI Syari’ah KC Serang Kota Serang
menjadi salah satu program yang diberikan kepada nasabah sebagai bentuk
apresiasi bank BSI Syari’ah kepada nasabah karena telah menabung dan
berkegiatan usaha di bank BSI Syari’ah dengan menggunakan akad Wadi’ah.
Ketentuan akad Wadi’ah diatur dalam fatwa MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000,
tentang tabungan menyatakan: “akad penghimpun dana menyalurkan dana
bagi bank yang melaksakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.”
Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana mekanisme akad
Wadi’ah pada produk di bank BSI Syari’ah KC Serang Kota Serang? 2.
Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap menerima hadiah di bank dalam
akad Wadi’ah di bank BSI Syari’ah KC Serang?
Tujuan penelitian ini adalah untuk 1. Untuk mengetahui mekanisme
Akad Wadi’ah pada produk Bank BSI Syari’ah KC Serang Kota Serang. 2.
Untuk mengetahui Hukum Islam Terhadap Akad Wadi’ah pada Bank BSI
Syari’ah KC Serang Kota Serang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian
Kualitatif, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis (studi kasus),
yaitu dengan cara mengumpulkan data, mengevaluasi, menyusun dan
menganlisa, dan mendatangi lokasi untuk penelitian dan menganalisisnya.
pengumpulan datanya menggunakan library research dan observasi
(wawancara), yaitu dengan cara menggunakan acuan atau rujukan dari bukubuku, jurnal, sekripsi yang ada relevansinya dengan masalah yang sedang
diteliti dan mendatangi lokasi atau tempat penelitian.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mekenisme praktik di
Bank BSI Syari’ah KC Serang Kota Serang ini menggunakan akad Wadi’ah,
karena di dalam akad Wadi’ah (titipan) menjelaskan tentang tabungan
masyarakat yang dititipkan kepada pihak lembaga keuangan. Halnya yang
telah dijelaskan diatas bahwa menabung di bank BSI Syari’ah KC Serang
Kota Serang bukan hanya melalui sistem tabungan saja disana banyak produk
yang diperjanjikan salah satunya adalah tabungan haji, giro, deposito dan lain
sebagainya. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa tabungan di
Bank Syariah menggunakan akad wadi’ah. Adapun menurut Hukum Islam,
pemberian hadiah pada Bank BSI Syari’ah KC Serang Kota Serang dengan
akad Wadi’ah diperbolehkan menurut Syariat Islam, kecuali dalam peraturan
BI (Bank Indonesia) No 7/46/PBI/2005 bab II tentang persyaratan akad
penghimpunan dan penyaluran dana pasal 3 poin d tidak diperbolehkan
menjanjikan pemberian hadiah.
Liana Megi Pratiwi - Personal Name
SKRIPSI HES 673
2x4.27
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







