<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27047">
<titleInfo>
<title>Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Serang Tahun 2019-2021</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhammad Alfikri Bagus Hidayat</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 91 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak 
menutup kemungkinan terjadinya persengketaan di dalamnya. Dengan 
diterbitkannya PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, 
dalam setiap persengketaan yang didaftarkan ke Pengadilan harus menempuh 
proses mediasi terlebih dahulu. Mediasi merupakan proses penyelesaian 
sengketa dengan cara perundingan antara pihak yang bersengketa dan dibantu 
oleh pihak ketiga yang bersifat netral atau biasa disebut sebagai mediator. 
Berdasarkan kompetensi relatif, Pengadilan Agama merupakan lembaga 
peradilan yang diamanatkan untuk menyelesaikan perkara sengketa ekonomi 
syariah.
Berdasarkan hasil pemaparan di atas maka penulis merumuskan 
permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1.) Bagaimana implementasi 
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi 
dalam penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama 
Serang? 2.) Apa faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan mediasi 
dalam sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Serang?
Tujuan penelitian ini ialah untuk: 1.) Mengetahui implementasi 
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi 
dalam penyelesian perkara sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama 
Serang, 2.) Mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan 
mediasi dalam sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Serang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-empiris yang bersifat 
deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan (field research). Pengumpulan 
data primer dilakukan dengan wawancara mediator Pengadilan Agama 
Serang dan dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal, putusan, dan 
peraturan perundang-undangan).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi 
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Serang sudah 
dilaksanakan secara keseluruan, baik dalam proses pra mediasi, pelaksanaan 
mediasi, dan akhir mediasi. Adapun faktor yang menghambat keberhasilan 
mediasi ialah a. Ketidakpahaman pihak terhadap permasalahan yang dihadapi, 
ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa dalam proses mediasi, sifat 
egois salah satu pihak sehingga sulit mendapatkan kesepakatan dalam 
mediasi, adanya kerugian materil dalam sengketa yang menyebabkan para 
pihak enggan berdamai.</note>
<classification>2x4.2</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>S HES 672</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">S HES 672</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>S HES 672</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27047</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-20 08:55:05</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-20 08:55:19</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>