Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan menurut Perspektif Siyasah Dusturiyah


Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil UU Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pemohon berpendapat proses penyusunan
UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas keterbukaan sebagaimana diatur UU No.
12 Tahun 2011. Menurut MK, asas keterbukaan harus melibatkan masyarakat
secara bermakna. Keterlibatan tersebut Mahkamah Konstitsi menyebutnya dengan
Meaningful Participation. Sebagai respon legislator terhadap Putusan MK tersebut,
dibentuklah UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12
Tahun 2011 (UU P3). Namun, Meaningful Participation yang dimaksud MK
sepertinya belum sepenuhnya terserap dalam materi undang-undang No. 13 Tahun
2022. Selain itu menarik juga untuk dilihat konsep Meaningful Participation
berdasarkan perspektif Siyasah Dusturiyah yang berkembang dalam Islam.
Berdasarkan latar belakang, penulis melakukan penelitian dengan rumusan
masalah, 1) Bagaimana konsep Meaningful Participation dalam ketetapan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020?. 2) Bagaimana pengaturan
Meaningful Participation diimplementasikan setelah adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020?. 3) Apa pandangan Fiqh Siyasah
Dusturiyah terhadap konsep Meaningful Participation yang ada di Indonesia?.
Penelitian ini bertujuan untuk, 1) Mengidentifikasi konsep dan pengaturan
Meaningful Participation dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020. 2) Menganalisis implementasi konsep Meaningful Participation
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020. 3) Mempelajari
pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap Meaningful Participation yang ada di
Indonesia.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian studi pustaka dengan
metode pendekatan yuridis normatif (perundang-undangan) dan pendekatan
analitis. Sumber Hukum penelitian ini adalah sumber Hukum primer, sekunder dan
tersier.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, 1) Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020 membawa perluasan makna partisipasi dengan tiga prasyaratnya;
pertama, hak untuk didengarkan, Kedua, hak untuk dipertimbangkan, ketiga, hak
untuk memperoleh penjelasan. 2) Dibandingkan dengan partisipasi masyarakat
yang diatur dalam UU P3 sebelumnya, konsep Meaningful Participation yang
diadopsi dalam UU P3 Terbaru (UU No 13 Tahun 2022) lebih menekankan
hubungan dua arah antara masyarakat dengan legislator. Selain itu, penjelasan
Pasal 5 huruf g mengalami perubahan dengan maksud mempertegas dan
memperluas prinsip Asas Keterbukaan. 3) Menurut perspektif Siyasah Dusturiyah,
perluasan makna Asas Keterbukaan yang merupakan bagian dari misi konsep
Meaningful Participation dapat menghantarkan pada Asas Musyawarah yang
selalu dihayati oleh Nabi Muhammad SAW dalam kapasitasnya sebagai pemimpin
agama maupun negara.
Sahrul Hikam - Personal Name
SKRIPSI HTN 457
2x4.98
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 171 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...