Detail Cantuman Kembali

XML

Praktik Fast Track Legislation dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia (Analisis Undang-Undang No. 15 Tahun 2019)


Fast track legislation dimiliki di beberapa negara dengan maksud
untuk memberikan tanggung jawab kepada kekuasaan pemerintahan untuk
merespon keadaan yang membutuhkan peraturan dalam menanggulangi
keadaan yang mendesak. Apabila Fast Track Legislation ingin diterapkan
dapat dilakukan dengan beberapa hal, pertama memasukkan kedalam hukum
positif, kedua perlu dipahami bahwa pengaturan Fast Track Legislation tidak
menghilangkan satupun prosedur dari pembuatan Undang-Undang yang
sejauh ini sudah diterapkan di Indonesia.
Rumusan masalah dalam peneltitian ini adalah 1. Bagaimana
mekanisme dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut
undang-undang No.15 Tahun 2019 2. Bagaimana Penggunaan Fast-Track
menurut Undang-Undang No 15 Tahun 2019 3. Bagaimana proses
penyelenggaraan Fast-Track legislation di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui mekanisme dan proses
pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang
No.15 Tahun 2019 Jo undang-undang No.13 Tahun 2022. Untuk mengetahui
penggunaan fast-track menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2019 Jo
undang-undang No.13 Tahun 2022. Untuk mengetahui proses
penyelenggaraan Fast-track legislation di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan
dilakukan dengan kajian terhadap berbagai literatur dan sumber-sumber
lainnya. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach),
pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus
(case approach).
Hasil dari penelitian ini adalah 1. Penggunaan mekanisme Fast-Track
Legislation dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia bisa saja
dapat diterapkan dalam praktiknya apabila adanya Urgensi atau
kebutuhan mendesak untuk diberlakukannya suatu undang-undang
sehingga diharuskan melalui proses legislasi secara cepat dan menjadi
peluang terbuka, melihat pasal 23 No. 15 Tahun 2019 Jo Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 2. Indonesia memang tidak memiliki rosedur serupa
sebagaimana diuraikan dalam subbab sebelumnya. Sejauh ini pengertian
Fast-Track yang dimiliki oleh dalam pembentukan undang-undang di
Indonesia adalah Fast-Track dalam memasuki program legislasi nasional
(prolegnas). 3. Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia,
secara khusus undang-undang, sesungguhnya model Fast Track
Legislation, setidaknya jika dipandang saat ini, tidak terdapat alasan-alasan
yang cukup kuat yang melegitimasi penggunaan/pengadopsian metode ini di
Indonesia. Pertama, karena proses pembentukan undang-undang sudah diatur
sedemikian akomodatif baik dalam UUD 1945, UU 15 Tahun 2019 Jo
undang-undang No.13 Tahun 2022. Bahkan proses pembentukan aturan
setingkat undang-undang dalam keadaan adanya kegentingan sudah diatur
dengan instrumen Perppu. Kedua, metode Fast Track Legislation akan
mencederai proses deliberasi yang memadai serta Meaningfull
Participation dalam proses akomodasi kepen4tingan.
M. Luqmanul Hakim - Personal Name
SKRIPSI HTN 458
342
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...