<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27034">
<titleInfo>
<title>Praktik Fast Track Legislation dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia (Analisis Undang-Undang No. 15 Tahun 2019)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>M. Luqmanul Hakim</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 85 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Fast track legislation dimiliki di beberapa negara dengan maksud 
untuk memberikan tanggung jawab kepada kekuasaan pemerintahan untuk 
merespon keadaan yang membutuhkan peraturan dalam menanggulangi 
keadaan yang mendesak. Apabila Fast Track Legislation ingin diterapkan 
dapat dilakukan dengan beberapa hal, pertama memasukkan kedalam hukum 
positif, kedua perlu dipahami bahwa pengaturan Fast Track Legislation tidak 
menghilangkan satupun prosedur dari pembuatan Undang-Undang yang 
sejauh ini sudah diterapkan di Indonesia.
Rumusan masalah dalam peneltitian ini adalah 1. Bagaimana 
mekanisme dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut 
undang-undang No.15 Tahun 2019 2. Bagaimana Penggunaan Fast-Track
menurut Undang-Undang No 15 Tahun 2019 3. Bagaimana proses 
penyelenggaraan Fast-Track legislation di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui mekanisme dan proses 
pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang 
No.15 Tahun 2019 Jo undang-undang No.13 Tahun 2022. Untuk mengetahui 
penggunaan fast-track menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2019 Jo 
undang-undang No.13 Tahun 2022. Untuk mengetahui proses 
penyelenggaraan Fast-track legislation di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan 
dilakukan dengan kajian terhadap berbagai literatur dan sumber-sumber 
lainnya. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), 
pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus 
(case approach).
Hasil dari penelitian ini adalah 1. Penggunaan mekanisme Fast-Track 
Legislation dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia bisa saja
dapat diterapkan dalam praktiknya apabila adanya Urgensi atau
kebutuhan mendesak untuk diberlakukannya suatu undang-undang
sehingga diharuskan melalui proses legislasi secara cepat dan menjadi 
peluang terbuka, melihat pasal 23 No. 15 Tahun 2019 Jo Undang-Undang 
Nomor 13 Tahun 2022 2. Indonesia memang tidak memiliki rosedur serupa 
sebagaimana diuraikan dalam subbab sebelumnya. Sejauh ini pengertian 
Fast-Track yang dimiliki oleh dalam pembentukan undang-undang di 
Indonesia adalah Fast-Track dalam memasuki program legislasi nasional 
(prolegnas). 3. Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, 
secara khusus undang-undang, sesungguhnya model Fast Track 
Legislation, setidaknya jika dipandang saat ini, tidak terdapat alasan-alasan 
yang cukup kuat yang melegitimasi penggunaan/pengadopsian metode ini di 
Indonesia. Pertama, karena proses pembentukan undang-undang sudah diatur 
sedemikian akomodatif baik dalam UUD 1945, UU 15 Tahun 2019 Jo 
undang-undang No.13 Tahun 2022. Bahkan proses pembentukan aturan 
setingkat undang-undang dalam keadaan adanya kegentingan sudah diatur 
dengan instrumen Perppu. Kedua, metode Fast Track Legislation akan 
mencederai proses deliberasi yang memadai serta Meaningfull 
Participation dalam proses akomodasi kepen4tingan.</note>
<classification>342</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 458</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 458</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 458</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27034</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 11:19:45</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 11:20:10</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>