Detail Cantuman Kembali
Analisis Konsep Kekuasaan Kepala Negara Menurut Imam Al-Mawardi dan Relevansinya di Indonesia
Untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur sebuah negara, maka seorang
kepala negara diberi kekuasaan dan kewenangan dalam membuat sebuah kebijakan.
Konsep kekuasaan inilah yang sering dibahas dan diperdebatkan karena dianggap
mempunyai sifat yang mendasar dalam ilmu sosial dan ilmu politik. Kekuasaan yang
diberikan kepada kepala negara harus dijalankan dengan sebaik-sebaiknya dan tidak
boleh disalahgunakan. Oleh karena itu, Imam Al-Mawardi mengemukakan dalam
buku ahkam as-sulthaniyyah mengenai kekuasaan kepala negara supaya adanya
batasan kekuasaan kepala negara dalam menjalankan pemerintahan serta adanya hak
dan kewajiban antara pemerintah dengan rakyatnya.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana konsep kekuasaan
kepala negara menurut Imam Al-Mawardi, dan bagaimana pandangan fiqh siyasah
terhadap pemikiran Imam Al-Mawardi tentang konsep kekuasaan kepala negara dan
bagaimana relevansinya dengan negara Indonesia.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengetahui konsep kekuasaan
kepala negara menurut Imam Al-Mawardi, dan untuk mengetahui pandangan fiqh
siyasah terhadap konsep kekuasaan kepala negara menurut Imam Al-Mawardi dan
relevansinya dengan negara Indonesia.
Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis
dengan jenis penelitian kualitatif kepustakaan (library research). Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik dokumentasi dengan dua sumber
data, sumber data primer berupa buku karangan Imam Al-Mawardi ahkam assulthaniyyah dan sumber data sekunder berupa jurnal, buku berbasis doktrin hukum
dan ensiklopedi hukum. Teknik analisis data dengan menggunakan metode berfikir
induktif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan Pertama, menurut Al-Mawardi yang
menjadi kekuasaan kepala negara itu ada sepuluh yaitu melindungi agama,
mengepalai kekuasaan pemerintahan, menetapkan undang-undang negara,
melindungi berjalannya hukum dan undang-undang, mengepalai seluruh angkatan
perang, menyatakan keadaan bahaya dan perang, mengawasi pemungutan iuran
negara, memberikan anugerah dan pangkat kehormatan, mengangkat pegawai sipil
dan militer serta mencampuri pemerintahan atau turun langsung ke lapangan. Kedua,
kekuasaan yang dimiliki kepala negara tidak bisa digunakan sewenang-wenang
karena adanya kontrak sosial antara ahlu imamah dan ahlul halli wal aqdi yang
melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Ketiga, konsep kekuasaan
dan pemikiran mengenai teori kontrak sosial Al-Mawardi dapat diterapkan di negara
Indonesia karena memberikan pengaruh besar dalam mewujudkan kehidupan
berdemokrasi yang lebih adil.
Iqmal Farhaz - Personal Name
SKRIPSI HTN 459
2x6.2
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







