Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Kewenangan Pemerintah Desa dan Kewenangan Badan Permusyawatan Desa dalam Pembangunan Infrastruktur Jembatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang)
Rendahnya kualitas sumber daya manusia aparatur desa, ketidaktahuan
akan proses-proses perencanaan dan peraturan perundang-undangan, serta
masyarakat yang tidak mengetahui sistem kerja desa dan adanya perbedaan antara
kinerja pemerintah desa dan BPD sendiri yang menimbulkan kekhawatiran sendiri
terhadap kinerja desa yang tertutup merupakan permasalahan yang muncul dan
dapat menghambat kemajuan dan pembangunan desa.
Rumusan masalah penelitian adalah: 1. Bagaimana tugas dan fungsi
wewenang pemerintah desa dan tugas dan fungsi wewenang BPD di Desa
Margasari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Provinsi Banten? 2.
Bagaimana analisis yuridis kewenangan pemerintah desa dan kewenangan BPD
dalam pembangunan infrastruktur jembatan berdasarkan UU No. 6 tahun 2014
tentang desa di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Provinsi
Banten? 3. Bagaimana implementasi kewenangan Desa Margasari Kecamatan Pulo
Ampel Kabupaten Serang?. Dan bertujuan untuk mengetahui tugas dan fungsi
wewenang BPD dan tugas dan fungsi wewenang pemerintah desa di Desa
Margasari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Provinsi Banten, untuk
mengetahui analisis yuridis kewenangan BPD dan kewenangan pemerintah desa
dalam pembangunan infrastruktur jembatan berdasarkan UU No. 6 tahun 2014
tentang desa di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Provinsi
Banten, dan untuk mengetahui implementasi kewenangan Desa Margasari
Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang.
Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian
kualitatif dengan pendekatan penelitian yang bersifat yuridis normatif empiris yang
bersifat Field Research.
Hasil penelitian disimpulkan tugas dan fungsi wewenang pemerintah desa
di Desa Margasari dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana pada pasal
26 ayat 1 bahwa pemerintah desa berwenang dalam menetapkan peraturan desa dan
mengembangkan sumber pendapat desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan
undang-undang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang di
atasnya, dan melibatkan partisipasi masyarakat, adapun tugas dan fungsi wewenang
badan permusyawaratan desa yang diatur dalam pasal 55 terkait dalam fungsi
pengawasan dari BPD terhadap kinerja kepala desa/pemerintah desa berjalan
dengan baik dan sesuai undang-undang semestinya yang bersifat administratif dan
monitoring. Analisis yuridis kewenangan pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa Margasari dalam pembangunan infrastruktur jemmbatan
sesuai dengan pasal 78 sampai 82 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang
desa. Implementasi kewenangan Desa Margasari terlaksana dengan baik sesuai
dengan penjabaran yang ada di Perdes APBDes tahun anggaran 2020.
Ade Sunjaya - Personal Name
SKRIPSI HTN 460
344
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 107 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







