<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27017">
<titleInfo>
<title>Tradisi “Narikan Kawin” Pra Khitbah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhamad Sakiran Akbar</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 108 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Dikalangan masyarakat Desa Cimande Hilir terdapat suatu 
tradisi yang sangat menarik untuk dikaji, yaitu mengenai “Narikan 
Kawin” yang sudah ada sejak dulu dan menjadi warisan turun temurun. 
Masyarakat Desa Cimande Hilir beranggapan bahwa sebelum 
dilakukannya khitbah nikah pihak perempuan diharuskan untuk 
menghampiri terlebih dahulu pihak laki-laki. Meskipun pihak laki-laki 
sudah siap untuk mengkhitbah pihak perempuan, apabila pihak 
perempuan belum menghampiri pihak laki-laki, maka khitbahnya 
belum bisa dilaksanakan.
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1) Bagaimana 
pelaksanaan “Narikan Kawin” yang dilaksanakan oleh masyarakat 
Desa Cimande Hilir?. 2) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap 
tradisi “Narikan Kawin” di Desa Cimande Hilir?.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan
“Narikan Kawin” yang dilaksanakan di Desa Cimande Hilir. 2) Untuk 
mengetahui perspektif hukum Islam terhadap “Narikan Kawin” di Desa 
Cimande Hilir.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode 
penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) 
dan sifat penelitian memakai deskriptif yaitu menggambarkan secara 
tetap masalah yang diteliti sesuai dengan data yang diperoleh kemudian 
dianalisa
Kesimpulannya dalam Praktik “Narikan Kawin” dilaksanakan 
sebelum adanya khitbah nikah, yang diawali dengan datangnya pihak 
perempuan terhadap pihak laki-laki. Yang bertujuan untuk memperjelas 
terhadap keseriusan diantara keduanya dalam menjalin hubungan.
Apabila tradisi ini telah dilaksanakan maka kedua belah pihak antara 
laki-laki dan perempuan dilarang bertemu, sampai pihak laki-laki 
datang untuk mengkhitbah. Dalam praktik “Narikan Kawin” ini selain 
mempererat tali silaturahmi bisa juga untuk menentukan tanggal 
peminangannya. Biasanya pihak perempuan memberikan batasan 
waktu untuk dilangsungkannya peminangan, apabila pihak laki-laki 
melewati waktu yang sudah ditentukan oleh pihak perempuan, maka 
pinangan atau lamarannya itu batal. Dan Hukum Islam mengenai tradisi 
“Narikan Kawin” yang ditinjau dari „urf menurut syarat dan macamnya 
“Narikan Kawin” telah memenuhi syarat „urf shahih. Sehingga bisa 
disimpulkan bahwa tradisi “Narikan Kawin” ini termasuk kedalam „urf
shahih atau kebiasaan yang baik dikarenakan kegiatan yang ada 
didalam tradisi “Narikan Kawin” mempunyai nilai positif dan tujuan 
yang baik serta tidak bertentangan dengan syara.</note>
<classification>2x4.31</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 450</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 450</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 450</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27017</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-14 09:02:32</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-14 09:02:47</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>