Detail Cantuman Kembali
Penundaan Walimatul Ursy Akibat Tingginya Biaya Pernikahan dalam Perspektif Maqashid Syari’ah
Pernikahan merupakan peristiwa bahagia bagi dua insan yang telah
memiliki rasa saling mencintai dan tidak akan pernah lupa untuk dikenang selama
hidupnya. Setelah melangsungkan akad nikah tentunya ada acara Walimatul ursy
atau biasa disebut pesta pernikahan merupakan salah satu rangkaian peristiwa
dalam proses pernikahan. Islam menganjurkan untuk mengadakan walimatul ursy
agar khalayak mengetahui bahwa telah terjadinya sebuah pernikahan.
Permasalahan yang akan dibahas pada skripsi ini adalah : 1. Apa faktor
yang mengakibatkan tingginya biaya pernikahan? 2. Bagaimana perspektif
Maqashid Syari’ah terhadap tingginya biaya pernikahan? 3. Bagaimana perspektif
Maqashid Syari’ah terhadap penundaan Walimatul Ursy?
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1. Untuk
mengetahui faktor yang mengakibatkan tingginya biaya pernikahan; 2. Untuk
mengetahui perspektif Maqashid Syari’ah terhadap tingginya biaya pernikahan; 3.
Untuk mengetahui perspektif Maqashid Syari’ah terhadap penundaan Walimatul
Ursy.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
kualitatif dan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan penelitian
kepustakaan (library research). Sumber data berupa data primer dan data
sekunder dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari hasil membaca,
menelaah, dan menganalisis berbagai literatur yang ada berupa Al-Qur’an, hadits,
kitab, jurnal maupun hasil penelitian. Dan teknik analisis data disajikan secara
deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis mendapatkan beberapa kesimpulan
yaitu : 1. Faktor dari penyebab tertundanya walimatul ursy dalam pernikahan
salah satunya karena biaya pernikahan semakin melonjak tinggi dari tahun ke
tahun dan faktor lainnya pun yang menjadi pengaruh dari biaya pernikahan tinggi
yaitu : a. Perkembangan Tren, b. Vendor Pernikahan; dan c. Pengaruh
Kepentingan Adat. Kemudian dari faktor inilah yang menjadi kebiasaan
masyarakat yang apabila ketika melangsungkan pernikahan yaitu dengan acara
yang mewah dan mengikuti gaya kebarat-baratan yang terjadi di era sekarang ini;
2. Standarisasi biaya pernikahan dalam maqashid syari’ah pernikahan itu tidak
memiliki batas dan tidak boleh juga melebihinya. Karena pada dasarnya besar dan
kecilnya biaya pernikahan itu tergantung kepada sang pengantin yang akan
melangsung pernikahan. Dan juga dalam pandangan maqashid syari’ah tidak
mewajibkan atau mengharuskan bahwa melaksanakan pernikahan itu dengan
biaya yang tinggi dalam kategori mewah. Dalam maqashid syari’ah ini termasuk
kedalam kemudharatan, yang dimana jika itu demi kemaslahatan bersama itu tidak
masalah akan tetapi jika dalam hal tersebut hanya untuk memamerkan
kemewahan maka itu termasuk yang dapat merusak dan membahayakan
sekitarnya; dan 3. Pandangan maqashid syari’ah terhadap penundaan Walimatul
Ursy pada umumnya diselenggarakan setelah terjadinya akad atau ijab qobul.
Akan tetapi dalam pandangan maqashid syari’ah sebaiknya setelah terjadinya
hubungan antara suami dan istri atau di hari kedua setelah melangsungkan akad
nikah, karena hukum walimatul ursy yaitu sunnah muakkad yang artinya
menyelenggarakan walimatul ursy itu tidak ada batas waktu yang ditentukan
kapan dan di mana walimatul ursy itu diselenggarakan.
Anistia Adiningsih - Personal Name
SKRIPSI HKI 452
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







