<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27003">
<titleInfo>
<title>Penundaan Walimatul Ursy Akibat Tingginya Biaya Pernikahan dalam Perspektif Maqashid Syari’ah</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Anistia Adiningsih</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 87 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pernikahan merupakan peristiwa bahagia bagi dua insan yang telah 
memiliki rasa saling mencintai dan tidak akan pernah lupa untuk dikenang selama 
hidupnya. Setelah melangsungkan akad nikah tentunya ada acara Walimatul ursy 
atau biasa disebut pesta pernikahan merupakan salah satu rangkaian peristiwa 
dalam proses pernikahan. Islam menganjurkan untuk mengadakan walimatul ursy 
agar khalayak mengetahui bahwa telah terjadinya sebuah pernikahan. 
Permasalahan yang akan dibahas pada skripsi ini adalah : 1. Apa faktor 
yang mengakibatkan tingginya biaya pernikahan? 2. Bagaimana perspektif 
Maqashid Syari’ah terhadap tingginya biaya pernikahan? 3. Bagaimana perspektif 
Maqashid Syari’ah terhadap penundaan Walimatul Ursy?
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1. Untuk 
mengetahui faktor yang mengakibatkan tingginya biaya pernikahan; 2. Untuk 
mengetahui perspektif Maqashid Syari’ah terhadap tingginya biaya pernikahan; 3. 
Untuk mengetahui perspektif Maqashid Syari’ah terhadap penundaan Walimatul 
Ursy.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian 
kualitatif dan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan penelitian 
kepustakaan (library research). Sumber data berupa data primer dan data 
sekunder dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari hasil membaca, 
menelaah, dan menganalisis berbagai literatur yang ada berupa Al-Qur’an, hadits, 
kitab, jurnal maupun hasil penelitian. Dan teknik analisis data disajikan secara 
deskriptif. 
Berdasarkan hasil penelitian penulis mendapatkan beberapa kesimpulan 
yaitu : 1. Faktor dari penyebab tertundanya walimatul ursy dalam pernikahan 
salah satunya karena biaya pernikahan semakin melonjak tinggi dari tahun ke 
tahun dan faktor lainnya pun yang menjadi pengaruh dari biaya pernikahan tinggi 
yaitu : a. Perkembangan Tren, b. Vendor Pernikahan; dan c. Pengaruh 
Kepentingan Adat. Kemudian dari faktor inilah yang menjadi kebiasaan 
masyarakat yang apabila ketika melangsungkan pernikahan yaitu dengan acara 
yang mewah dan mengikuti gaya kebarat-baratan yang terjadi di era sekarang ini; 
2. Standarisasi biaya pernikahan dalam maqashid syari’ah pernikahan itu tidak 
memiliki batas dan tidak boleh juga melebihinya. Karena pada dasarnya besar dan 
kecilnya biaya pernikahan itu tergantung kepada sang pengantin yang akan 
melangsung pernikahan. Dan juga dalam pandangan maqashid syari’ah tidak 
mewajibkan atau mengharuskan bahwa melaksanakan pernikahan itu dengan 
biaya yang tinggi dalam kategori mewah. Dalam maqashid syari’ah ini termasuk 
kedalam kemudharatan, yang dimana jika itu demi kemaslahatan bersama itu tidak 
masalah akan tetapi jika dalam hal tersebut hanya untuk memamerkan 
kemewahan maka itu termasuk yang dapat merusak dan membahayakan 
sekitarnya; dan 3. Pandangan maqashid syari’ah terhadap penundaan Walimatul 
Ursy pada umumnya diselenggarakan setelah terjadinya akad atau ijab qobul. 
Akan tetapi dalam pandangan maqashid syari’ah sebaiknya setelah terjadinya 
hubungan antara suami dan istri atau di hari kedua setelah melangsungkan akad 
nikah, karena hukum walimatul ursy yaitu sunnah muakkad yang artinya 
menyelenggarakan walimatul ursy itu tidak ada batas waktu yang ditentukan 
kapan dan di mana walimatul ursy itu diselenggarakan.</note>
<classification>2x4.31</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 452</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 452</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 452</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27003</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-08 13:54:22</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-08 13:55:09</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>