Detail Cantuman Kembali

XML

Fotografi dan Hukumnya Perspektif Tafsīr Ahkām (Studi Komparatif Kitab Rawā᾽i῾ Al-Bayān Karya ᾽Ali Al-Ṣābūnī dan Tafsīr Ᾱyāt Al-Ahkām Karya ᾽Ali Al-Sāyis)


Agama Islam adalah agama yang di ridhoi Allah SWT yang diturunkan kepada manusia melalui rasul-rasul-nya, berisi hukum-hukum yang sifatnya adalah perintah dan larangan untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam semesta. Sebagai umat manusia kita meyakini bahwa seluruh alam semsesta ini yang telah Allah ciptakan indah dan menarik, seperti memiliki sebuah seni yang tidak tertandingi oleh siapapun. Salah satu contohnya ialah persoalan mengenai fotografi dan hukumnya yang menuai pro kontra dari beberapa ulama, karena terdapat sebagian ulama yang mengharamkan hal tersebut. Akan tetapi, fotografi adalah seni yang menarik dan sangat dibutuhkan terlebih masyarkat di era zaman modern ini. Maka dalam penelitian ini penulis bermaksud menganilisis persoalan tersebut dari kedua tafsīr ahkām yakni Rawā᾽i῾ Al-Bayān karya Muhammad ᾽Ali Al-Ṣābūnī dan Tafsīr Ᾱyāt Al-Ahkām karya Muhammad ᾽Ali Al-Sāyis tentang Fotografi dan Hukumnya. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pandangan ᾽Ali Al-Ṣābūnī dan ᾽Ali Al-Sāyis terhadap Q.S. Saba‟ ayat 13? Bagaimana fotografi dan hukumnya dalam kitab Rawā᾽i῾ Al-Bayān dan Tafsīr Ᾱyāt Al-Ahkām?. Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui pandangan᾽Ali Al-Ṣābūnī dan ᾽Ali Al-Sāyis terhadap Q.S. Saba‟ ayat 13. 2.) Untuk mengetahui bagaimana hukum fotografi dalam kitab Rawā᾽i῾ Al-Bayān dan Tafsīr Ᾱyāt Al-Ahkām. Dalam skripsi ini penulis menggunakan kualitatif library research atau kajian pustaka, dengan menggunakan kedua kitab tafsir yan telah disebutkan sebelumnya, serta mengumpulkan literatur-literatur lain yang terkait dengan penelitian. Sedangkan proses pengumpulan data penulis menggunakan metode (muqaran) komparatif. Pada akhirnya penelitian ini memberikan jawaban bahwa dalam penafsiran Q.S. Saba‟ ayat 13 mengemukakan beberapa hukum didalamnya, yakni hukum gambar, patung, dan fotografi. Fotografi adalah seni dan proses penghasilan gambar seperti sebuah alat kamera yang mengeluarkan sinar atau cahaya, penataan elemen-elemen yang terdapat di dalam gambar, dengan bentuk, garis sampai warna. Fotografi juga disebut sebagai “pemotretan” melalui kamera yang dapat menghasilkan gambar untuk mengabadikan momen. Pandangan kedua mufassir bercorak fiqih ini, memiliki perbedaan dan persamaan dalam penelitian ini bahwa pandangan keduanya terlihat perbedaan, perbedaanya bahwa ᾽Ali Al-Ṣābūnī juga tidak membolehkan fotografi karena terkadang perbuatan itu bisa melebihi batas kebutuhan seperti majalah-majalah yang tidak enak dilihat dan lain sebagainya, yang membuat kerusakan moral dan agama, sedangkan ᾽Ali Al-Sāyis menyebut bahwa fotografi membolehkan saja terutama karena tampaknya orang sangat membutuhkannya. Kemudian, mengetahui ada persamaan pula terhadap keduanya, keduanya sepakat membolehkan fotografi karena fotografi sangat banyak dibutuhkan dan sangat penting, terlebih di era modern ini yang serba digital yang serba harus menggunakan identitas foto misalnya sebagai tanda pengenal dan juga untuk menyimpan suatu momen yang telah berlalu, serta tidak dilakukan untuk hal yang diluar batas dalam ajaran agama Islam.
Ayinida - Personal Name
SKRIPSI IAT 543
2x1.3
Text
Indonesia
2023
serang
xxii + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...