<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26934">
<titleInfo>
<title>Keabsahan Wali Muhakkam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Praktik Perkawinan di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ahmad Farhan Ilahi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 147 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Wali nikah merupakan rukun dari sebuah perkawinan yang harus dipenuhi 
oleh kedua pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan. Dalam hukum 
Islam dikenal dengan istilah wali muḥakkam yang merupakan urutan wali ketiga 
yang yang ditetapkan oleh hukum Islam (fiqih). Praktik perkawinan menggunakan 
wali muḥakkam ini menimbulkan kerancuan hukum karena pro dan kontra di 
masyarakat dalam pelaksanaannya, karena wali merupakan rukun dalam 
perkawinan maka keabsahan penunjukan wali tentunya juga akan menentukan 
keabsahan dari perkawinan yang dilaksanakan. Penelitian ini dilakukan untuk dapat 
menjawab masalah mengenai bagaimana praktik perkawinan menggunakan wali 
muḥakkam yang ada di Kramatwatu dan hukum Islam untuk kemudian dilakukan 
sebuah analisa terkait keabsahan praktik perkawinan menggunakan wali muḥakkam
di Kramatwatu menurut hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan 
pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis untuk memperoleh data yang 
lengkap dan objektif. Sedangkan teknik pengumpulan data pada penelitian tesis ini 
menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan berpikir 
yang digunakan dalam mengambil kesimpulan yang bersifat deduktif yakni dengan 
membuat sebuah kesimpulan atas fakta-fakta yang bersifat khusus lalu diambil 
kesimpulan secara umum. Praktik perkawinan di Kecamatan pada penelitian ini 
mengangkat dua kasus praktik perkawinan yang telah terjadi. Pada kasus yang 
pertama, berdasarkan hasil wawancara dengan HHA dan ND bahwa keduanya
melaksanakan praktik perkawinan tanpa kehadiran wali nasab dan mereka 
mengangkat seorang Ustadz AM untuk menjadi wali perkawinan mereka padahal 
wali nasab (ayah kandung masih ada). Kemudian pada kasus yang kedua G dan D 
melakukan praktik perkawinan menggunakan wali muḥakkam karena G tidak lagi 
memiliki wali (putus wali). Praktik perkawinan di Kecamatan Kramatwatu 
menimbulkan kerancuan hukum di Masyarakat karena pro dan kontra. Praktik
perkawinan menggunakan wali muḥakkam di Kecamatan Kramatwatu ternyata 
tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Hukum Islam. Berdasarkan pada teori 
kewahyuan karena dalam Al-Qur'an telah diatur kewajiban wali sebagai rukun 
nikah maka perkawinan tersebut bathil karena tidak memenuhi rukun. Sedangkan 
berdasarkan teori maslahah, kondisi wali muḥakkam bukanlah sebuah maslahah
yang mursalah melainkan mulghoh karena bertentangan dengan ketentuan hukum 
Islam.</note>
<classification>2x4.31</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 73</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">TESIS HKI 73</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 73</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26934</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-25 15:49:04</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-25 15:49:36</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>