<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: _title_main in <b>/home/perpus/lib/detail.inc.php</b> on line <b>272</b><br />
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26894">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Zufia Nuranisa</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 87 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 membuat 
perubahan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan 
ayahnya dibuktikan dengan ilmu pengetahuan, yang bertujuan untuk memberikan 
perlindungan terhadap wanita dan anak sebagai bentuk kepastian hukum, terutama 
dalam hak keperdataan sang anak yakni akta kelahiran.
Adapun rumusan masalah penelitian ini : Pertama, Bagaimana Faktor yang 
mempengaruhi hak anak luar kawin dalam pencatatan akta kelahiran di Kab. 
Serang. Kedua, Bagaimana akibat hukum dari dikeluarkannya Putusan MK 
Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak anak luar kawin dalam pencatatan 
administrasi akta kelahiran.
Tujuan dari penelitian ini, yaitu : Pertama, untuk mengetahui faktor yang 
mempengaruhi hak anak luar kawin dalam pencatatan akta kelahiran di Kab. 
Serang. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum dari dikeluarkannya Putusan MK 
Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak anak luar kawin dalam pencatatan 
administrasi akta kelahiran.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris, 
dengan pendekatan Judicial case study. Sumber data primer pada penelitian ini 
yaitu observasi dan wawancara, sedangkan data sekundernya mengunakan hukum 
positif, buku, jurnal, internet yang memiliki kepentingan pada penelitian ini.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: 
Pertama, Terlaksananya hak anak luar kawin dalam hal keperdataan yakni akta 
kelahiran karena adanya faktor pendukung yaitu isbat nikah, jemput bola dan 
Pelayanan 3 in 1. Sedangkan faktor penghambatnya ialah, kekurangan SDM, 
Ketidaksesuaian antara target Pemerintah Pusat dengan jumlah permintaan 
penerbitan akta kelahiran di Dukcapil Kab. Serang, dan Kurangnya kesadaran 
masyarakat terhadap pentingnya akta kelahiran. Kedua, Akibat Hukum Putusan 
MK No. 46/PUU-VII/2010 yang semula hanya memiliki keperdataan terhadap 
ibunya saja, setelah adanya Putusan MK tersebut menjadi hak penuh kepada kedua 
orangtuanya, yang berakibat pada beralihnya hak dan kewajiban serta berimplikasi 
terhadap pengakuan nasab juga terhadap pengakuan hukumnya. Selain itu juga 
mengubah persyaratan terhadap anak diatas satu tahun tidak perlu mendapatkan 
Penetapan Pengadilan untuk mendapatkan akta kelahiran cukup dengan Keputusan 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.</note>
<note type="statement of responsibility">Akibat Hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/</note><classification>2x4.37</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 450</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 450</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 450</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26894</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-23 11:19:43</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-23 11:19:58</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>