<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26892">
<titleInfo>
<title>Implementasi Pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dalam Pemilu Serentak di Masa Pandemi (Studi di Provinsi Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Putri Hadiyati</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 103 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pelaksanaan pemilihan umum serentak 2020 berbeda dengan 
pelaksanaan sebelumnya. Terutama karena pemilihan umum 2020 
terjadi di masa pandemi Covid-19. Penyebaran virus Covid-19 yang 
hampir terjadi di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Banten, 
menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum serentak ditunda. Terkait 
penundaan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 
maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai payung hukum 
penundaan Pilkada serentak yang kemudian disahkan menjadi UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020.
Perumusan masalah dari penelitian ini berdasarkan uraian diatas 
adalah 1) bagaimana implementasi pasal 201A Undang-Undang Nomor 
6 Tahun 2020 dalam pemilu serentak di Provinsi banten?, 2) bagaimana 
tantangan implementasi pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
2020 pada pemilu serentak di Provinsi Banten?.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah 1) untuk mengetahui 
implementasi pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dalam 
pemilu serentak di Provinsi Banten, 2) untuk menganalisis tantangan 
implementasi pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 pada 
pemilu serentak di Provinsi Banten.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah 
jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian law in action 
atau dengan kata lain yaitu realitas hukum. Metode pengumpulan data 
dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Berdasarkan Pasal 
201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 pelaksanaan pemilihan 
umum tetap dilaksanakan walau dalam kondisi Covid-19 dengan syarat 
harus mengikuti protokol kesehatan. Pemilihan umum yang tetap 
dilaksanakan dikarenakan ketidakpastian pandemi Covid-19 berakhir, 
kondisi tersebut menimbulkan problematika dalam pelaksanaan 
pemilihan umum serentak, karena jika pemilihan umum serentak tidak 
dilaksanakan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik, yakni 
akan adanya kekosongan jabatan di daerah, sementara jika tetap 
dilaksanakan beresiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. 2) 
Menurut pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tantangan 
dalam menghadapi pemilu serentak 2020 yaitu, pelaksanaannya yang 
berada ditengah-tengah Covid-19 mewajibkan adanya sosial distancing
dalam pelaksanaannya, dalam setiap tahapan-tahapan pelaksanaan 
pemilu serentak 2020 wajib selalu menggunakan masker, mencuci 
tangan dan atau menggunakan handsanitizer secara berkala, serta 
meminimalisir adanya kerumunan dengan memanfaatkan media sosial.</note>
<classification>342.07</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 452</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 452</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 452</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26892</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-23 10:47:48</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-23 10:48:03</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>