Detail Cantuman Kembali

XML

Prinsip Pengawasan dan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa dalam Pemerintahan Desa (Studi Kasus di Desa Sanding Kecamatan Petir Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014)


Latar belakang dari judul skripsi ini adalah dalam pengelolaan alokasi
dana desa, baik dari segi pengawasan serta pertanggungjawabannya masih
menjadi hal yang terus menerus diperdebatkan dan salah satu penyebabnya yaitu
dalam pengawasan dan pertanggung jawaban alokasi dana desa masih sering kali
disalah gunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Maka
dari itu penulis ingin mengetahui terkait alokasi dana desa di Desa Sanding
Kecamatan petir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini diantaranya yaitu
bagaimana pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sanding Kecamatan
Petir sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 ? dan bagaimana pula
pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sanding Kecamatan
Petir ?
Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk
pengawasan Alokasi Dana Desa yang ada di Desa Sanding Kecamatan Petir
sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bentuk
pertanggungjawaban mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada di Desa
Sanding Kecamatan Petir.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang
melibatkan beberapa narasumber. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini
dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi serta penelitian ini
dilakukan mulai dari 24 April hingga 10 Agustus 2022.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengalokasian dana desa
di Desa Sanding Kecamatan Petir, jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor
6 tahun 2014 tentang desa masih belum sesuai. Hal ini dapat kita lihat dari bentuk
pengawasan dan pertanggungjawaban alokasi dana desa itu sendiri. Pengawasan
ADD di Desa Sanding Kecamatan Petir, dalam segi keterbukaannya
menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengawasannya dan juga
hal tersebut berdampak buruk pada pembangunannya salah satunya yaitu akses
jalan yang belum maksimal. Dalam pertanggungjawaban alokasi dana desa ini
biasanya dilaporkan setiap bulan dalam bentuk laporan berjangka dan setiap akhir
tahun menggunakan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Pelaporan ini jelas diatur
dalam Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa. Namun hasil dilapangan menunjukkan bahwa terdapat
kurangnya transparansi dalam penyampaian laporan rencana keuangan alokasi
dana desa tersebut oleh pemerintah desa Sanding Kecamatan Petir. Hal ini
dibuktikan pada penyusunan laporan rencana serta realiasasi alokasi dana desa
tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan oleh desa dan juga
belum tersedianya satuan harga baku barang atau jasa yang dijadikan acuan
dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.
Rana Gopinda - Personal Name
SKRIPSI HTN 453
340
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 107 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...