Detail Cantuman Kembali
Tradisi “Merangkat” dalam Pernikahan Perspektif 'Urf (Studi Kasus di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali)
Dalam Al-„Urf terdapat beberapa macam-macam dan bagiannya, salah
satunya adalah ditinjau dari segi Keabsahannya yakni Al-„Urf al-Sahih dan Al-„Urf
al- Fasid. Dalam penerapannya di Desa Pegayaman memiliki sebuah adat
pernikahan yang dinamakan “merangkat” yaitu seperti kawin lari namun
pelaksanaanya hanya ada di Desa Pegayaman. Sementara dalam praktiknya tidak
sesuai dengan kehujjahan dan kaidah-kaidah yang ada pada hukum „Urf itu sendiri.
Hal ini dikarenakan masih ada sebagian masyarakat di Desa Pegayaman yang
belum mengkaji jauh sehingga tidak memahami „Urf dan macam-macamnya yang
dapat dijadikan sebuah tradisi. Sehingga masyarakat Desa Pegayaman masih
sering menjalankan adat ini tanpa mengacu pada keseluruhan Hukum sebagaimana
yang diatur dalam Hukum Syara’ mengenai Al- „Urf.
Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu : 1) Apa bentuk tradisi
“merangkat‟ dalam adat perkawinan di kampung Pegayaman, Kabupaten Buleleng,
Bali. 2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam secara „Urf atas pelaksanaan tradisi
“merangkat” dalam pernikahan di kampung Pegayaman, Kabupaten Buleleng,
Bali?
Tujuan penelitiannya adalah 1.Untuk mengetahui bentuk tradisi terhadap
Merangkat dalam pernikahan di kampung Pegayaman Kabupaten Buleleng Bali. 2.
Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam secara „Urf atas Praktik Merangkat dalam
pernikahan di Kampung Pegayaman, Kabupaten Buleleng Bali.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian Yuridis Empiris. Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bersifat
lapangan (field research). Dalam metode pengumpulan data penulis menggunakan
sebagian data primer sebelumnya yaitu berupa hasil wawancara dari ketua adat,
tokoh agama, sesepuh dan informan dari orang-orang yang mengetahui adat
merangkat di kampung peagayaman. Juga serta menggunakan metode pengolahan
data dalam penelitian deskriptif kualitatif. Adapun pengolahan data pada penelitian
ini melalui tahapan-tahapan pemeriksaan data, Klasifikasi, verifikasi, analisis, dan
pembuatan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan pada : Praktek merangkat di Desa Pegayaman
adalah pernikahan seperti kawin lari, namun dalam praktiknya terdapat beberapa
proses tahapan yakni mejati, melaku salah, nunas pemuput, dan nunas ledangan
atau ngunye. Faktor yang melatar belakangi merangkat adalah tidak dapat restu
dari orang tua mempelai perempuan karena tidak memiliki dana untuk mengambil
cara tingkat utama yaitu mesangkreban. Ditinjau dari hukum „Urf nya tradisi
pernikahan merangkat mengarah pada „Urf al-Fasid dimana adat merangkat ini
tidak sesuai dengan hukum Islam yang berlaku dan tidak masuk kriteria kehujjahan
„Urf, karena dalam proses ritual pelaksanannya jika calon mempelai wanita
ditemukan oleh keluarganya maka batal tradisi pernikahan merangkat itu sendiri.
Nengah Radhi Alhazmi - Personal Name
SKRIPSI HKI 445
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







