Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Konsep Hotel Syariah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 108 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Kasus di Hotel Paranti Pandeglang)


Hotel Syariah merupakan sebuah hotel yang memberikan jasa pelayanan berupa penginapan, pemberian makanan, dan minuman serta jasa lainnya, yang dikelola secara komersial dengan syarat yang sebelumnya telah diatur oleh pemerintah dan agama. Contohnya adalah Hotel Paranti yang terletak di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam prakteknya hotel Paranti telah menerapkan prinsip syariah, namun secara legalitas belum memiliki lisensi dari MUI. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep syariah hotel Paranti Pandeglang dan implementasinya berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 108 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep syariah di hotel Paranti Pandeglang sebagai tempat penginapan wisata religi, dan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip-prinsip syariah pada hotel Paranti Pandeglang berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 108 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Data yang peneliti kumpulkan berupa data primer dan skunder yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data-data tersebut dianalisis menggunakan metode induktif. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan konsep syariah hotel Paranti terdapat dalam hal pelayanan, fasilitas, dan tata cara penerimaan tamu. Pelayanan yang diberikan berupa pemilihan makanan yang selektif dan pelayanan kebersihan. Kemudian fasilitas yang disediakan adalah kamar tidur yang di dalamnya tersedia peralatan shalat, dan fasilitas hiburan berupa tempat penyiaran radio, dan sanggar senam yang dikhususkan untuk wanita. Selanjutnya pada penerimaan tamu, hotel Paranti melakukan seleksi yang ketat. Sedangkan untuk implementasinya berdasarkan fatwa DSN-MUI nomor 108 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, hotel Paranti telah menerapkan prinsip hotel syariah meskipun belum sempurna dalam mengimplementasikan ketujuh poin fatwa secara menyeluruh. Karena hotel Paranti tidak menerapkan prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, melainkan menerapkan prinsip syariah berdasarkan adat istiadat setempat.
SKRIPSI HES 658
647
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...