Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Jasa Gesek Tunai Melalui Shopeepay Later (Studi Kasus Akun @gestun by Tebearl)
Pada abad sekarang, penggunaan paylater di e-commerce semakin marak
di masyarakat. Apalagi, hampir semua e-commerce di sosial media mangadakan
fitur paylater untuk jasa pembayaran yang akan dibayar kemudian hari. Semakin
banyak penggunaan paylater di e-commerce maka tidak bisa dihindari pula
penyalahgunaan yang sedang marak terjadi yaitu jasa gesek tunai.
Gesek tunai adalah usaha untuk mencairkan dana pada paylater dengan
membeli sesuatu barang. Namun, bukannya memperoleh barang tetapi pelaku
gesek tunai ini akan memperoleh sejumlah uang dari jasa gesek tunai yang
dilakukan oleh oknum dengan cara membeli barang terlebih dahulu, namun yang
akan dikirim adalah kardus kosong, karena uang dari barang tersebut akan di
transfer kepada pelaku gesek tunai tersebut.
Berdasarkan hasil pemaparan di atas, maka penulis dapat merumuskan
permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1.)Bagaimana sistem transaksi
penggunaan jasa gesek tunai by tebearl pada aplikasi Shopeepay Later? 2.)
Bagaimana transaksi penggunaan Shopeepay later pada akun Gestun by tebearl
ditinjau dari hukum Islam?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif-empiris yang
bersifat deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan (field research). Metode
penelitian kualitatif-empiris merupakan metode penelitian yang dalam hal ini
menggabungkan unsur hukum empiris yang kemudian didukung dengan
penambahan data dari lapangan (wawancara dengan owner akun Gesek Tunai
@gestunbytebearl) dan dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal dan
peraturan perspektif hukum Islam).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil dari analisis dan
wawancara pada akun ini menjelaskan bahwa akun tersebut dapat mencairkan limit
paylater. Akun tersebut menetapkan fee atau bayaran sebesar 5% hingga 8%
tergantung dari kelompok reguler atau instan. Pada akun @Tebearl dalam hal
mencairkan saldo pembelinya yaitu dengan cara memposting akun jualan buket
uang di aplikasi Shopee lalu akan di beli oleh pengguna jasa gesek tunai tersebut
dengan harga yang ingin dicairkan. Ditinjau dari hukum ekonomi syariah, yang
dilakulan oleh penjual dengan menyediakan jasa gesek tunai tersebut sangat
bertentangan karena melanggar hukum berbisnis dalam Islam, karena bisnis gesek
tunai pada shopeepaylater terdapat unsur riba dan pembayaran denda yang terjadi
ketika peminjam telat membayar pinjamannya pada pihak Shopeepaylater
mengakibatkan pengembalian uangnya menjadi berlipat ganda, hal ini juga
termasuk riba dan hal ini bisa merugikan masyarakat dan dilarang dalam Islam.
Alya Soraya - Personal Name
SKRIPSI HES 661
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







