Detail Cantuman Kembali
Analisis Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi Korban Perkosaan dan Hak-Hak Perempuan
Akhir-akhir ini maraknya trend yang sering terjadi di kehidupan atau
lingkungan kita karena semakin tinggi dan cepatnya tuntutan kehidupan. Salah
satu prilaku yang menjadi trend ini adalah praktek aborsi atau pengguguran
kandungan. kehamilan akibat dari zina atau KTD (kehamilan tidak di inginkan)
karena dalam Islam setiap anak di maknai dengan lahir yang suci/fitrah. pada saat
yang bersamaan, tidak dapat begitu saja mengesampingkan kemungkinan
terjadinya kehamilan dalam kasus dimana kehamilan akibat perkosaan.
Perkosaan adalah paksaan suatu hubungan kelamin antara laki-laki dan
perempuan bukan suami istri yang dimana perempuan tersebut tidak menyetujui
nya dan hal tersebut salah satu cara melampiaskan hawa nafsu seorang laki-laki
kepada perempuan, tetapi perempuan itu tidak sama sekali menyetujui dan
menurut hukum dan moral itu berarti melanggar hak-hak wanita.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1). Bagaimana Analisis fatwa
MUI No 4 tahun 2005 tentang aborsi korban perkosaan ? 2). Bagaimana hak-hak
perempuan aborsi akibat korban perkosaan?
Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui fatwa MUI No. 4 tahun
2005 tentang aborsi korban perkosaan.2).Untuk mengetahui hak-hak perempuan
aborsi akibat korban pemerkosaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode
penelitian kualitatif yang bersifat pustaka (library research) dengan
menggunakan pendekatan empiris, dengan analisis sumber data yaitu data primer
yang diperoleh dari buku, jurnal, majalah, catatan dan referensi lainnya data
sekunder diperoleh dari website dan video youtube yang relevan dengan
penelitian. Teknik pengumpulan dengan cara di baca kemudian di olah atau
dianalisis untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang disusun dalam bentuk
laporan penelitian.
Berdasarkan hasil kesimpulan penilitian bahwa Analisis fatwa MUI Nomor
4 Tahun 2005 tentang Aborsi Korban Perkosaan sebenarnya pemerintah tersebut
tidak secara tegas membolehkan atau melarang aborsi bagi korban perkosaan.
Namun, fatwa tersebut menekankan bahwa setiap kasus harus dinilai secara
individual dan ditangani sesuai dengan fakta dan kondisi. Fatwa tersebut juga
menekankan bahwa keputusan aborsi tidak boleh diambil dengan tergesa-gesa
atau hanya berdasarkan alasan yang tidak sah. Dan Hak-hak wanita korban
perkosaan, dan menggugurkan kandungan adalah salah satu hak dari hak
reproduksi perempuan dan dalam hal ini korban perkosaan harus mendapatkan
perlindungan hukum baik dalam tindakan aborsi ataupun tidak, karena hal ini
dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan bahkan bisa saja seumur
hidupnya.
Fitrotun Najiah - Personal Name
SKRIPSI HKI 440
2x4.54
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







