<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26730">
<titleInfo>
<title>Keengganan Memiliki Keturunan (Childfree) dan Akibatnya Perspektif Hukum Islam</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Hesti Rakhmawati</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 83 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pernikahan adalah meyatukan dua orang insan, laki-laki dan perempuan dalam 
sebuah akad yang sangat kuat untuk menjalani apa yang diperintahkan Allah SWT dan 
mengikuti sunnatullah. Pernikahan juga bertujuan untuk menjadikan keluarga yang 
sakinah, mawaddah, warrahmah, salah satu cara terciptanya keluarga yang sakinah, 
mawaddah warrahmah adalah dengan adanya kehadiran anak di tengah-tengah 
keluarga. Tetapi di era zaman sekarang banyak pasangan suami istri yang memilih 
enggan untuk memiliki keturunan (childfree), childfree adalah istilah yang digunakan 
untuk seseorang atau pasangan suami istri yang enggan memiliki keturunan.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Perspektif 
Hukum Islam Mengenai Keengganan Memiliki Keturunan (childfree) ? 2) Bagaimana 
akibat hukum keengganan memiliki keturunan (childfree) dalam Hukum Keluarga 
Islam?.
Tujuan penelitian penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana 
pandangan hukum islam tentang suami istri yang enggan, tidak menginginkan atau 
menunda memiliki anak. 2) Untuk Mengetahui bagaimana akibat dari hukum 
keengganan memiliki keturunan (childfree) dalam Hukum Keluarga Islam. 
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian 
kualitatif yang bersifat pustaka (Library research) dengan menggunakan pendekatan 
induktif, dengan analisi sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari beberapa 
buku ataupun kitab, data sekunder diperoleh dari buku-buku dan jurnal yang relevan 
dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan cara pemeriksaan data dan 
menarik kesimpulan (finding).
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: 1) Dalam Islam tidak ada dalil 
dalam Al-Qur’an maupun Hadits yang melarang seseorang secara mutlak untuk 
melakukan atau memilih childfree, tetapi Islam menganjurkan kepada umat muslim 
untuk memiliki keturunan dari hasil perkawinan. Untuk menempatkan posisi childfree
dalam hukum Islam, terlebih dahulu perlu ditentukan illat hukumnya. Daalam 
Maqashid Al-Syari’ah posisi illat yang berbeda akan menghasilkan hukum yang 
berbeda pula. Jika illat hukumnya telah memenuhi kategori dharuriyat, maka childfree 
atau keengganan memiliki keturunan dapat diperbolehkan. Sebaliknya jika seseorang 
khawatir kondisi tubuhnya akan berubah setelah hamil dan memiliki anak, kemudian 
ini memutuskan untuk tidak memiliki anak, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan. 
Ataupun dengan alasan mengganggu karir itupun tidak bisa dibenarkan. Hukum 
Childfree juga dilihat dari bagaimana cara pasangan suami melakukannya, 
diantaranya: ‘Azl dalam pandangan Al-Ghazali diperbolehkan, childfree dengan 
penggunaan alat kontrasepsi permanen, childfree dengan penggunaan alat kontrasepsi 
non permanen. 2) Dalam Hukum Keluarga islam childfree memiliki beberapa akibat 
hukum diantaranya kewajiban memenuhi tujuan perkawinan, tanggung jawab atas 
keberlangsungan hidup dan perkara pewarisan harta.</note>
<classification>2x4.39</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 439</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 439</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 439</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26730</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-09 13:28:43</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-09 13:28:59</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>