Detail Cantuman Kembali
Kedudukan Hukum Hadhanah di Bawah Umur oleh Ayahnya Karena Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten)
Hadhanah merupakan kewajiban orang tua terhadap anak. Setelah terjadi
perceraianpun orang tua tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik
anak-anaknya. Adapun jika anak masih di bawah umur yang berhak melakukan
hadhanah adalah ibu karena ibu lebih mengetahui, mengerti dan mampu
mendidik anak. Kesabaran ibu juga lebih besar daripada ayah dan ibu memiliki
waktu yang lebih untuk mengasuh anak. Dan setelah anak itu sudah mumayyiz
boleh memilih untuk diasuh oleh ibu atau ayahnya. Akan tetapi tidak jarang
pasca terjadi perceraian ayah yang melakukan pengasuhan anak di bawah umur
dan itu terjadi karena berbagai alasan.
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah pada penelitian ini
adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan hadhanah di bawah umur oleh ayahnya karena
perceraian yang terjadi di Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa
Kabupaten Tangerang? 2. Bagaimana kedudukan hukum hadhanah di bawah
umur oleh ayahnya karena perceraian yang terjadi di Kelurahan Kaduagung
menurut hukum Islam dan hukum positif ?
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui
pelaksanaan hadhanah di bawah umur oleh ayahnya karena perceraian yang
terjadi di Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang? 2.
Untuk mengetahui kedudukan hukum hadhanah di bawah umur oleh ayahnya
karena perceraian yang terjadi di Kelurahan Kaduagung menurut hukum Islam
dan hukum positif.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian (field research) yang bersifat
deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan langsung di Kelurahan Kaduagung
untuk mengetahui secara jelas apa yang terjadi di lokasi penelitian dan
pengumpulan data dalam penelitian lapangan ini menggunakan teknik wawancara
dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pelaksanaan
hadhanah di bawah umur yang dilakukan oleh ayah di Kelurahan Kaduagung
terjadi karena mantan istri atau ibu si anak dinilai tidak berkelakuan baik. Dan
apabila hadhanah tetap dilakukan maka khawatir akan mendatangkan
kemudharatan bagi si anak. Sehingga hadhanah tersebut dilakukan oleh pihak
ayah dengan tidak membuat si anak kehilangan hak-haknya sebagai anak. 2.
Menurut hukum Islam hadhanah di bawah umur oleh ayahnya karena perceraian
yang terjadi di Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa boleh dilakukan
karena melihat kepentingan si anak dan merupakan salah satu pemeliharaan
terhadap jiwa atau Hifdz An-Nafs. Sedangkan menurut hukum positif, hadhanah
di bawah umur ini jelas tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang
undangan. Pelaku hadhanah di bawah umur tidak melakukan perceraian melalui
pengadilan dan hadhanah dilakukan tidak berdasarkan keputusan hakim
Reren Sumirat - Personal Name
SKRIPSI HKI 441
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







