<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26729">
<titleInfo>
<title>Kedudukan Hukum Hadhanah di Bawah Umur oleh Ayahnya Karena Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Reren Sumirat</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 78 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Hadhanah merupakan kewajiban orang tua terhadap anak. Setelah terjadi 
perceraianpun orang tua tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik 
anak-anaknya. Adapun jika anak masih di bawah umur yang berhak melakukan 
hadhanah adalah ibu karena ibu lebih mengetahui, mengerti dan mampu 
mendidik anak. Kesabaran ibu juga lebih besar daripada ayah dan ibu memiliki 
waktu yang lebih untuk mengasuh anak. Dan setelah anak itu sudah mumayyiz 
boleh memilih untuk diasuh oleh ibu atau ayahnya. Akan tetapi tidak jarang 
pasca terjadi perceraian ayah yang melakukan pengasuhan anak di bawah umur 
dan itu terjadi karena berbagai alasan.
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah pada penelitian ini 
adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan hadhanah di bawah umur oleh ayahnya karena 
perceraian yang terjadi di Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa 
Kabupaten Tangerang? 2. Bagaimana kedudukan hukum hadhanah di bawah 
umur oleh ayahnya karena perceraian yang terjadi di Kelurahan Kaduagung 
menurut hukum Islam dan hukum positif ?
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui 
pelaksanaan hadhanah di bawah umur oleh ayahnya karena perceraian yang 
terjadi di Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang? 2.
Untuk mengetahui kedudukan hukum hadhanah di bawah umur oleh ayahnya 
karena perceraian yang terjadi di Kelurahan Kaduagung menurut hukum Islam 
dan hukum positif.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian (field research) yang bersifat 
deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan langsung di Kelurahan Kaduagung
untuk mengetahui secara jelas apa yang terjadi di lokasi penelitian dan 
pengumpulan data dalam penelitian lapangan ini menggunakan teknik wawancara 
dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pelaksanaan 
hadhanah di bawah umur yang dilakukan oleh ayah di Kelurahan Kaduagung 
terjadi karena mantan istri atau ibu si anak dinilai tidak berkelakuan baik. Dan 
apabila hadhanah tetap dilakukan maka khawatir akan mendatangkan 
kemudharatan bagi si anak. Sehingga hadhanah tersebut dilakukan oleh pihak 
ayah dengan tidak membuat si anak kehilangan hak-haknya sebagai anak. 2.
Menurut hukum Islam hadhanah di bawah umur oleh ayahnya karena perceraian 
yang terjadi di Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa boleh dilakukan 
karena melihat kepentingan si anak dan merupakan salah satu pemeliharaan 
terhadap jiwa atau Hifdz An-Nafs. Sedangkan menurut hukum positif, hadhanah
di bawah umur ini jelas tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang 
undangan. Pelaku hadhanah di bawah umur tidak melakukan perceraian melalui 
pengadilan dan hadhanah dilakukan tidak berdasarkan keputusan hakim</note>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 441</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 441</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 441</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26729</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-09 13:15:08</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-09 13:15:41</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>