Detail Cantuman Kembali
Cadar dan Star Syndrome di Era Modern (Studi Komparatif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Zuhaili dan Tafsir Hasyiyah As-Sawi la Tafsir al-Jalalain Karya Muhammad As-Sawi)
Cadar merupakan kain yang dikenakan wanita muslimah untuk menutupi wajahnya.
Para ulama baik dari kalangan fukaha dan mufassir masih memperdebatkan terkait
penggunaan cadar mengenai hukum yang berlaku pada penggunaan cadar oleh wanita
muslimah, bahkan hingga di era sekarang. Selain itu fenomena penggunaan cadar ini
masih menjadi masalah di negara Indonesia ini, karena dianggap masih asing di
kalangan masyarakat luas ditambah terdapat beberapa pihak yang memperkeruh situasi
dengan menggunakan cadar tanpa memahami dari esensi cadar itu sendiri.
Di dalam skripsi ini penulis mengangkat 2 tokoh yang berbeda mengenai pandangan
tentang hukum menggunakan cadar, tokoh itu adalah Wahbah Zuhaili serta Muhammad
As- a w . Skripsi ini mengangkat dua permasalahan yaitu: pertama, Bagaimana
pendapat ahbah uhaili dan Muhammad As- a w memandang cadar mengenai
hukum dan batasan auratnya yang terdapat dalam tafsir karangannya?. Kedua,
Bagaimana Selebgram Star Syndrome memaknai cadar?. Maka tujuan dari penulisan
skripsi ini adalah mengetahui pendapat kedua tokoh mengenai hukum menggunakan
cadar dan mengetahui apasaja batasan aurat yang ditetapkan oleh kedua tokoh mufassir
tersebut, serta mengetahui bagaimana pandangan Selebgram Star Syndrome dalam
memahami dari pada esensi cadar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif (Library
Research) dengan studi komparatif, yakni penulis berusaha mengkaji kedua tokoh
tersebut untuk membandingkan pemikiran keduanya sehingga diketahui terkait
persamaan dan perbedaan pendapat dari tokoh tersebut. Dengan mengkaji buku-buku
dan literasi terkait serta pendapat yang bisa memperkuat pendapat dari kedua tokoh ini,
dengan begitu data yang diberikan bisa dipertanggung jawabkan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, menurut pendapat Wahbah Zuhaili
penggunaan cadar oleh wanita muslimah itu wajib, sesuai dengan ketentuan beliau
dalam menentukan batasan aurat seorang wanita yaitu bahwa seluruh anggota tubuh
wanita ketika di luar shalatnya merupakan aurat, maka wajib ditutupinya. Sedangkan
pendapat dari tokoh kedua Muhammad As- a w berpendapat bahwa penggunaan cadar
oleh wanita muslimah merupakan sebuah kebolehan, hal ini karena As- a w
menentukan batasan aurat wanita itu seluruh tubuh wanita namun terdapat pengecualian
di dalamnya, pengecualian itu di antaranya adalah wajah, termasuk juga punggung
tangan dan telapak tangan dengan tidak diiringi maksud untuk membangkitkan nafsu
seksual orang-orang yang menatapnya. Namun di era modern ini muncul beberapa
permasalahan baru yang bisa merusak esensi cadar oleh pada oknum yang tidak
bertanggung jawab. Terdapat Selebgram Star Syndrome yang justru memanfaatkan
penggunaan cadar demi keuntungan pribadinya, ingin menaikkan popularitas serta
mendapatkan banyak pujian dari penampilan yang dilakukannya. Dengan menggunakan
hiasan-hiasan, celak mata, serta serta soft lens yang besar untuk memperindah bentuk
mata, justru hal ini merusak esensi cadar serta kesederhanaan pada penggunaan cadar
itu.
Eneng St Rohmah - Personal Name
SKRIPSI IAT 526
2x1.3
Text
Indonesia
2023
serang
xxv + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







