<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26694">
<titleInfo>
<title>Implementasi Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Polda Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Sri Devi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 74 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Dengan kasus pidana yang terus bertambah banyak, mengakibatkan 
menumpuknya perkara, menyebabkan kelebihan kapasitas di lembaga 
pemasyarakatan. Dalam kasus-kasus tertentu pelaku tindak pidana menjadi 
perhatian. khususnya aparat penegak hukum. Salah satu solusi yang dapat 
ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana adalah pendekatan 
restorative justic.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1). Bagaimana Proses 
Implementasi Peraturan Kepolisian No.8/2021 Tentang Penanganan Tindak 
Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Polda Banten ?. 2). Apa efektivitas 
implementasi peraturan kepolisian No. 8/2021 tentang penanganan tindak 
pidana berdasarkan keadilan restoratif di polda Banten?. 
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: 1). untuk mengetahui 
Implementasi Peraturan Kepolisian no 8 tahun 2021 bagaimana penyelesaian 
perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif di polda Banten. 2).untuk 
mengetahui apa efektivitas implementasi peraturan kepolisian No. 8/2021 
tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di polda 
Banten.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, yang menjadi 
subjek yaitu bagian Kriminal Umum dan Kriminal khusus dan anggota 
penyidik di polda Banten. Sumber data primer adalah data yang diperoleh 
dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan observasi, wawancara dan 
dokumentasi di Polda Banten. Analisis datanya dengan cara kualitatif dan 
disajikan secara deskriptif. 
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa proses 
implementasi peraturan kepolisian no 8 tahun 2021 tentang penanganan 
tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Pada tahap penyelidikan dan 
penyidikan berpedoman kepada SE Kepolisian 8/2021 dan Perpol no 6/2019. 
Dirangkum dari kedua peraturan tersebut, penyelesaian perkara pidana 
dengan prinsip keadilan restoratif dapat dilakukan apabila memenuhi syarat 
secara materil dan formil. Penghentian penyelidikan/penyidikan ini harus 
melalui proses administrasi dan juga setelah dilakukannya proses gelar 
perkara. Kendala dalam penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan 
restoratif di polda Banten berasal dari opini masyarakat yang menganggap 
polisi yang mencabut gugatan tersebut. Solusi kepolisian dalam penyelesaian 
tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif adalah dengan memenuhi Hakhak para pihak yang berperkara.
Efektivitas Peraturan Kepolisian No.8/2021 Tentang Penanganan 
Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Polda Banten. Berjalan 
efektif dari segi penanganan. dengan peraturan ini, perkara tindak pidana 
ringan bisa segera diselesaikan dengan cepat dan tidak adanya penumpukan 
perkara tindak pidana.</note>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 447</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 447</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 447</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26694</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-07 15:14:29</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-07 15:14:47</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>