Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad Ija rah dan Manajemen Risiko pada Produk Pembiayaan Multijasa (Studi Kasus di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Cabang Cipocok Kota Serang)
Setiap pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan pada dasarnya tidak
terlepas dari risiko. Salah satunya produk pembiayaan multijasa, pembiayaan ini akan
terekspos risiko apabila anggota pembiayaan melakukan wanprestasi. Timbulnya risiko
pada produk pembiayaan multijasa ini dapat mempengaruhi kinerja Kopsyah BMI
cabang Cipocok, maka dari itu perlu adanya penerapan manajemen risiko untuk
mengurangi risiko.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, perumusan masalahnya adalah: 1)
Bagaimana penerapan akad Ijarah pada produk pembiayaan multijasa di Kopsyah BMI
cabang Cipocok Kota Serang. 2) Bagaimana manajemen risiko pada produk
pembiayaan multijasa di Kopsyah BMI cabang Cipocok Kota Serang. 3) Bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad Ijarah dan manajemen risiko pada
produk pembiayaan multijasa di Kopsyah BMI cabang Cipocok Kota Serang.
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui penerapan akad Ijarah
pada produk pembiayaan multijasa di Kopsyah BMI Cabang Cipocok Kota Serang. 2)
Untuk mengetahui manajemen risiko pada produk pembiayaan multijasa di Kopsyah
BMI Cabang Cipocok Kota Serang. 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
terhadap penerapan akad Ijarah dan manajemen risiko pada produk pembiayaan
multijasa di Kopsyah BMI Cabang Cipocok Kota Serang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan field research. Teknik pengumpulan data adalah wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Sedangkan hasil teknik pengolahan data setelah dibaca,
dipelajari, dan ditelaah terhimpun dari hasil wawancara dan catatan lapangan.
Kemudian dilakukan reduksi data yang dilakukan dengan cara abstraksi.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Pada praktiknya akad Ijarah pada
produk pembiayaan multijasa disini bukanlah menyewakan barang untuk diambil
manfaat atau jasa hasil kerja seseorang untuk diberikan upah. Namun hanya
memberikan sejumlah dana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk modal
usaha. 2) Untuk penerapan manajemen risiko pada pembiayaan multijasa yang
dilakukan dengan cara uji kelayakan untuk melihat karakteristik calon anggota melalui
survey kerumah masing-masing anggota atau calon anggota pembiayaan multijasa,
kemudian melakukan proses identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko,
dan pengendalian risiko. Selain itu, Kopsyah BMI cabang Cipocok menerapkan prinsip
5C+1S pada tahap identifikasi risiko. 3) Jika ditinjau dari hukum Islam, penerapan akad
Ijarah pada produk pembiayaan multijasa dalam segi praktiknya belum sepenuhnya
memenuhi ketentuan syara’, karena ada syarat Ijarah yang belum terpenuhi yaitu harus
adanya barang atau jasa yang akan disewakan. Namun, pada praktik penerapan
manajemen risikonya sangat diperbolehkan kkarena sudah memenuhi dan tidak
menyimpang sesuai dengan ketentuan syara.
Rhesa Salsyabila - Personal Name
SKRIPSI HES 631
334
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







