<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26638">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Campuran (Studi Kasus Desa Cijakan Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Inda Nurul Aini Aprilia</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 94 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Kebutuhan akan pangan terhadap masyarakat Indonesia sendiri merupakan suatu hal 
yang harus sangat diperhatikan, itulah sebabnya pemerintah sendiri kerap memberikan 
bantuan yang berfokus untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap masyarakatnya. Beras 
termasuk salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia, dimana hampir sebagian 
penduduk Indonesia mengkonsumsi beras sebagai makanan pokoknya. Hal ini pun tentu 
menjadikan beras sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang penting di masyarakat. 
Sebagai mana tingginya tingkat konsumsi beras di masyarakat, membuat masyarakat 
mempunyai cara mereka sendiri untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Beberapa 
kelompok masyarakat memilih untuk bertani padi sendiri, dan sebagian lagi membeli beras 
di tempat yang menyediakan beras untuk diperjualbelikan.
Perumusan masalah pada skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Praktik Jual Beli Beras 
Campuran di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang? 2) Bagaimana 
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Campuran di Desa Cijakan, Kecamatan 
Bojong, Kabupaten Pandeglang?
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Praktik Jual Beli 
Beras Campuran di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. 2) Untuk 
mengetahui tinjauan hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Campuran di Desa Cijakan, 
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Metode penelitian yang penulis gunakan untuk meneliti penelitian ini menggunakan 
metode deskriptif. Dimana penulis akan menguraikan, menggambarkan, mengumpulkan, 
menyusun, serta mengolah dan menjelaskan objek penelitian sebagaimana adanya.
Dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa 1) Praktik jual beli beras Campuran di 
Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, pada praktiknya para penjual 
beras melakukan pencampuran beras berkualitas baik dengan beras kualitas buruk, proses 
pencampuran dilakukan pada tahap kedua dalam penggilingan padi, yaitu pada saat 
pemisahan beras dengan kulit padi (sekam) proses ini dilakukan sedikit demi sedikit. 
Jumlah penghitungannya ialah 25kg berbanding 25kg. Kemudian setelah semua beras 
tercampur selama proses penggilingan maka beras akan disimpan dalam wadah karung 
untuk kemudian dijual, beras campuran tersebut dijual dengan harga tinggi, setara dengan 
harga beras bagus pada umumnya sehingga para pedagang mendapatkan keuntungan yang 
lebih besar. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli beras campuran di Desa Cijakan, 
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang adalah haram dilakukan karena mengandung 
unsur gharar yang dapat merugikan salah satu pihak. Selain gharar jual beli yang terjadi di 
sini tidak memenuhi syarat jual beli itu sendiri sehingga perlu diperhatikan kembali 
bagian-bagian yang terlewat oleh penjual mengenai syarat dan rukun jual beli agar 
menghindari gharar dalam jual beli. Ketidak jujuran yang dengan menyembunyikan atau 
tidak memberi tahukan kepada kosumen kualitas dalam jual beli beras campuran adalah 
termasuk yang memudharatkan orang lain atau masyarakat secara umum. Oleh karena itu 
semua bentuk gharar dikatagorikan sebagai hal yang tidak baik dan tidak pantas bagi jual 
beli itu sendiri, maka hukumnya haram.</note>
<classification>2x4.21</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 632</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 632</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 632</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26638</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-02 15:45:04</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-02 15:45:17</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>