<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26637">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam dan UU No.39 Tahun 1999 ayat 2 Terhadap Pinjaman Modal Usaha di PT PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar Syariah di Desa Mogana Kec Banjar Kab Pandeglang</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Eva Fauziah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 119 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Praktik utang-piutang dengan Sistem Tanggung Renteng di PT PNM 
(Permodalan Nasional Madani) Mekar Syariah di Desa Mogana Kecamatan Banjar 
Kabupaten Pandeglang, nasabah yang melakukan pinjaman untuk modal usaha, dalam 
kegiatan utang piutang ini terdapat perkumpulan kelompok yang diselenggarakan setiap 
seminggu sekali. PNM Mekar syariah menggunakan sistem kelompok tanggung renteng 
yang bertujuan untuk memberikan keringanan pembiayaan yang apabila dikemudian hari 
terdapat anggota yang tidak bisa membayar angsurannya dalam praktik utang piutang di 
PNM Mekar Syariah, maka hutangnya ditanggung oleh kelompoknya. Dalam sistem 
tanggung renteng harus berdasarkan kesepakatan bersama dan keputusannya harus 
berdasarkan musyawarah anggotanya pada saat pertemuan satu minggu sekali.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat 
lapangan (field research). Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data 
sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara 
kepada Ibu Julaeha, Ibu Elfira, Bapak Ferdiawan, Ibu Janah, Ibu Romlah, dan ibu Eka. 
Tidak lupa juga penulis melampirkan dokumentasi.
Tujuan penelitiannya adalah: Untuk mengetahui bagaimana praktik utangpiutang dengan menggunakan sistem tanggung renteng di PT PNM (Permodalan 
Nasional Madani) Mekar Syariah di Desa Mogana Kecamatan Banjar Kabupaten 
Pandeglang, mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap utang-piutang 
dengan sistem tanggung renteng, dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap UU 
No. 39 Tahun 1999 Pasal 19 Ayat 2 atas tinjauan wanprestasi perjanjian akad tanggung 
renteng.
Hasil dari penelitian ini adalah: Praktik utang-piutang di PNM Mekar Syariah 
Desa Mogana Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang yaitu memenuhi persyaratan 
dan persetujuan dari pihak PNM Mekar Syariah, selanjutnya survei dan menganalisa 
calon nasabah layak atau tidak untuk diberikan pembiayaan yang meliputi petanyaanpertanyaan yaitu: karakter nasabah, pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, sumber 
untuk pembayaran angsuran, model usaha yang akan dibuka atau sudah dibuka, dan 
bersedia hadir membayar tepat waktu sesuai dengan yang sudah ditentukan. Tinjaun 
Hukum Islam terhadap sistem tanggung renteng dalam pembayaran utang yang 
dilakukan di PNM Mekar Syariah Desa Mogana Kecamatan Banjar Kabupaten 
Pandeglang merupakan akad Murabahah dan telah memenuhi rukun namun syaratnya 
cacat karena dalam sistem angsuran (tanggung renteng) dan mengandung riba. Perspektif 
Undang-undang no. 39 tahun 1999 pasal 19 ayat 2 tentang pinjaman modal usaha di PT 
PNM Mekar (Syariah) atas tinjauan akibt wanprestasi perjanjian akad tanggung renteng, 
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 harus memenuhi kewajiban serta perjanjian utangpiutang yang telah ditentukan oleh PNM. PT. PNM Mekar selaku kreditur menggunakan 
upaya litigasi dalam peyelesaian kasus wanprestasi, pihak PT. PNM Mekar sudah 
memberikan surat teguran lebih dari 2 kali kepada debitur yang melakukan wanprestasi. 
Namun apabila upaya ini tidak dihiraukan maka upaya penyelesaian terakhir melalui 
proses di Pengadilan Negeri.</note>
<classification>2x4.2</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 633</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 633</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 633</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26637</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-02 15:34:00</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-02 15:34:15</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>