Detail Cantuman Kembali

XML

Pembulatan Harga Jual dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Toko Indomaret dan Alfamart Jalan Bhayangkara Serang)


Kegiatan bisnis merupakan dorongan dalam diri seseorang
untuk mencapai kesejahteraan, untuk mencapai itu semua di butuhkan
konsep dan manajemen, manajemen merupakan sebuah konseptual
yang dijalankan manusia dengnan cara melakukan perencanaan
sampaikepada pengawasan dengan tujuan agar kegiatan yang
dilaksanakan dapat berjalan secara efektif dan efesien kemudian dalam
menjalankan bisnis Islam tidak membeda-bedakan kolega, kemudian
juga tidak membeda-bedakan antara satu konsumen dengan konsumen
lainnya dalam memberikan layanan.
Perumusan masalah pada Skripsi ini adalah: 1) Bagaimana
peraktik pembulatan harga jual di Indomaret dan Alfamart Jalan
Bhayangkara Serang?
2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Pembulatan
Harga Jual?
Tujuan dilakukannya penelitian ini: 1) Untuk mengetahui
praktik pembulatan harga jual di Indomaret dan Alfamaret Jalan
Bhayangkara Serang.
2) Untuk mengetahui tinjaun hukum ekonomi syariah tentang
pembulatan harga jual.
Metode penelitian yang penulis gunakan untuk meneliti
penelitian ini mengunakan metode deskriptif. Dimana penulis akan
menguraikan, menggambarkan, mengumpulkan, menyusun, serta
mengolah dan menjlaskan objek penelitian sebagaimana adanya.
Dari penelitian ini dapt disimpulkan bahwa 1) Praktek
pembulatan harga di Indomaret dan Alfamart Jalan Bhayangkara
Srerang yang dilakukan kasir harus meminta persetujuan atau pun
menginformasikan kepada pembeli Kemudian ketika pembeli
melakukan transaksi pembayaran dengan total belajaan sebesar Rp.
11.900,- dan pembeli membayar dengan uang Rp. 15.000,- pembeli
hanya menerima kembalian sebesar Rp. 3.000,- saja pada seharusnya
pembeli menerima kembalian Rp. 3.100,-. Hal ini terjadi hampir setiap
hari dan dilakukan oleh kasir jika tidak ada pecahan uang receh atau
koin. 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap peraktik
pembulatan harga jual Pembulatan harga jual dalam bentuk donasi
dikaji dari maslahah maka hal itu dapat dibenarkan dalam Hukum
Ekonomi Syariah, artinya pengalihan uang kembalian dalam bentuk
donasi ini merupakan kegiatan muamalah yang dilakukan untuk
menghilangkan kesulitan pihak kasir Indomaret dan Alfamart dalam
menyediakan nominal uang receh kurang dari Rp.1.000.00, demi
mendapatkan kemaslahatan daruriyah. Apabila kemaslahatan tersebut
tidak diambil maka hak pembeli akan dimiliki oleh penjual dan hal
tersebut dapat dikategorikan ke dalam riba.
Siti Nuryanah - Personal Name
SKRIPSI HES 630
2x4.21
Text
Indonesia
2022
serang
xv + 130 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...