Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam tentang Sewa-Menyewa Tanah Milik Negara (Studi Kasus Asset Tanah PT. Kereta Api Indonesia di Stasiun Kereta Api Kota Serang)


PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Pedoman Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER–03/MBU:08/2017 serta PER–04/MBU:09/2017 tentang
Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara, melakukan suatu bentuk praktik
sewa-menyewa dengan masyarakat. Kota Serang merupakan salah satu tempat
yang melaksanakan praktik sewa-menyewa tanah dengan PT. KAI (Persero).
Dalam memanfaatkan tanahnya PT. KAI (Persero) melekatkan hak pakai kepada
masyarakat yang menempati tanah milik Negara tersebut. Pada praktik sewamenyewa yang dilakukan antara PT. KAI (Persero) dengan penyewa di Kota
Serang, terdapat penyewa lahan yang melakukan pengalihan hak pakai kepada
pihak lain tanpa sepengetahuan dari pihak PT. KAI selaku pihak yang berwenang
dalam mengawasi aset tanahnya. Semestinya segala bentuk pengalihan hak atas
tanah PT. KAI dilakukan oleh kesepakatan pihak KAI. Terdapat juga masyarakat
yang mendirikan bangunan di atas tanah milik PT. KAI tanpa ada akad sewamenyewa.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Praktik
Sewa-Menyewa Tanah Negara Asset PT. KAI dengan Masyarakat Kota Serang?
2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa-menyewa Tanah
Milik PT. KAI di Kota Serang?
Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1). Untuk Mengetahui Praktik Sewamenyewa Tanah Milik Negara Asset PT. Kereta Api Indonesia di Kota Serang.
2). Untuk Mengetahui Praktik Sewa-Menyewa Tanah Milik Negara Asset PT.
Kereta Api Indonesia di Kota Serang jika ditinjau dari Hukum Islam.
Menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan metode penelitian
hukum empiris. Sumber data yang dikumpulkan menggunakan penelitian
lapangan (field research) dari hasil observasi, wawancara dengan pihak-pihak
terkait, dokumentasi dari literatur yang relevan dengan penelitian. Dan data
sekunder diperoleh dari buku-buku kepustakaan, jurnal ilmiah, dokumen serta
data lainnya yang didapat secara tidak langsung dan berkaitan dengan penelitian
yang diteliti.
Kesimpulan dari penelitian ini: 1) Praktik sewa tanah PT. KAI dengan
masyarakat Kota Serang dilakukan melalui suatu perjanjian sewa-menyewa
dengan perjanjian baku. 2). Praktik sewa-menyewa antara PT. KAI dengan
penyewa dalam hukum Islam adalah sah. Akan tetapi jika terjadi pelanggaran dan
penyelewengan maka dalam hukum Islam dianggap tidak sah karena tidak
memenuhi rukun sewa-menyewa (ijarah).
Tia Munibah - Personal Name
SKRIPSI HES 638
2x4.233
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...