<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26631">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam tentang Sewa-Menyewa Tanah Milik Negara (Studi Kasus Asset Tanah PT. Kereta Api Indonesia di Stasiun Kereta Api Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Tia Munibah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 84 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Pedoman Peraturan Menteri 
BUMN Nomor PER–03/MBU:08/2017 serta PER–04/MBU:09/2017 tentang 
Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara, melakukan suatu bentuk praktik 
sewa-menyewa dengan masyarakat. Kota Serang merupakan salah satu tempat 
yang melaksanakan praktik sewa-menyewa tanah dengan PT. KAI (Persero). 
Dalam memanfaatkan tanahnya PT. KAI (Persero) melekatkan hak pakai kepada 
masyarakat yang menempati tanah milik Negara tersebut. Pada praktik sewamenyewa yang dilakukan antara PT. KAI (Persero) dengan penyewa di Kota 
Serang, terdapat penyewa lahan yang melakukan pengalihan hak pakai kepada 
pihak lain tanpa sepengetahuan dari pihak PT. KAI selaku pihak yang berwenang 
dalam mengawasi aset tanahnya. Semestinya segala bentuk pengalihan hak atas 
tanah PT. KAI dilakukan oleh kesepakatan pihak KAI. Terdapat juga masyarakat 
yang mendirikan bangunan di atas tanah milik PT. KAI tanpa ada akad sewamenyewa. 
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Praktik 
Sewa-Menyewa Tanah Negara Asset PT. KAI dengan Masyarakat Kota Serang? 
2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa-menyewa Tanah 
Milik PT. KAI di Kota Serang? 
Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1). Untuk Mengetahui Praktik Sewamenyewa Tanah Milik Negara Asset PT. Kereta Api Indonesia di Kota Serang. 
2). Untuk Mengetahui Praktik Sewa-Menyewa Tanah Milik Negara Asset PT. 
Kereta Api Indonesia di Kota Serang jika ditinjau dari Hukum Islam. 
Menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan metode penelitian 
hukum empiris. Sumber data yang dikumpulkan menggunakan penelitian 
lapangan (field research) dari hasil observasi, wawancara dengan pihak-pihak 
terkait, dokumentasi dari literatur yang relevan dengan penelitian. Dan data 
sekunder diperoleh dari buku-buku kepustakaan, jurnal ilmiah, dokumen serta 
data lainnya yang didapat secara tidak langsung dan berkaitan dengan penelitian 
yang diteliti. 
Kesimpulan dari penelitian ini: 1) Praktik sewa tanah PT. KAI dengan 
masyarakat Kota Serang dilakukan melalui suatu perjanjian sewa-menyewa 
dengan perjanjian baku. 2). Praktik sewa-menyewa antara PT. KAI dengan 
penyewa dalam hukum Islam adalah sah. Akan tetapi jika terjadi pelanggaran dan 
penyelewengan maka dalam hukum Islam dianggap tidak sah karena tidak 
memenuhi rukun sewa-menyewa (ijarah).</note>
<classification>2x4.233</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 638</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 638</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 638</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26631</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-02 14:18:37</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-02 14:19:21</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>