<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26628">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli dengan Menggunakan Voucher Belanja (Studi kasus di Carrefour Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Nidaul Hasanah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 77 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Jual beli ialah salah satu kegiatan muamalah yang semakin tumbuh 
sesuai dengan berganti zaman, model dan bentuk dalam berbagai proses jual 
beli sejenis transaksi jual beli modern, transaksi jual beli modern tidak hanya 
memakai uang tunai akan tetapi memakai alternatif lain yakni: kartu kredit dan 
kupon atau voucher. Voucher ialah bentuk kertas yang diterbitkan oleh 
perusahaan besar, voucher memiliki nilai nominal yang akan dipakai sebagai 
alat ganti dalam aktivitas jual beli.
Dalam permasalahan tentang jual beli voucher ini, penulis tertarik 
untuk mengkaji tentang: 1. Bagaimana Pelaksanaan dan Ketentuan Transaksi 
Jual Beli dengan Menggunakan Voucher Belanja di Carrefour Kota Serang?. 
2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli dengan 
Menggunakan Voucher Belanja di Carrefour Kota Serang?.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk Mengetahui Pelaksanaan 
dan Ketentuan Transaksi Jual Beli dengan Menggunakan Voucher Belanja di 
Carrefour Kota Serang?. 2. Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam 
Terhadap Transaksi Jual Beli dengan Menggunakan Voucher Belanja di 
Carrefour Kota Serang?.
Penelitian ini menggunakan data penelitian lapangan (field 
research). Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi, 
wawancara dan dokumentasi, dengan para konsumen dari Carrefour Kota 
Serang. Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh bahwa:1) 
Penerapan voucher belanja oleh Pihak Carrefour kota Serang bentuknya 
menggunakan kartu yang nominalnya beragam yang berbentuk voucher dan 
bisa dibelanjakan oleh pihak pelanggan. Nominal sebuah voucher terendah 
adalah 50.000 ribu sampai 200.000 ribu namun masih banyak variasi nominal 
sebuah voucher lainnya. dari peggunaan voucher adalah dapat menggunakan 
voucher untuk berbelanja apapun yang berada dalam lingkup Carrefour 
tersebut. Dan kerugian dari penggunaan voucher adalah dimana voucher 
tersebut hanya bisa digunakan untuk 1 kali penggunaan dan saldonya pun 
harus dihabiskan sesuai dengan nominal tidak bisa disisakan, dan jelas ini 
sangat merugikan pihak konsumen. 2). Transaksi jual beli voucher di 
Carrefour kota Serang jika ditinjau dari kejelasan menurut hukum Islam 
memang telah sesuai, karena rukun dan syarat ketentuan yang di terapkan oleh 
Carrefour Kota Serang dalam pembelian jual beli voucher telah sesuai dengan 
syarat jual beli dalam hukum Islam. Dan jika cara pakai dalam penggunaan 
voucher menurut hukum Islam itu sendiri memperbolehkan jika tidak terjadi 
ketidakjelasan bahwa barang yang dibeli tersebuut ada pembeliannya jika 
masih ada jumlah rupiah didalam voucher. Namun jika tidak ada 
pengembaliannya maka tidak diperbolehkan. Namun yang terjadi di Carrefour 
Kota Serang tersebut adalah dari voucher yang habis masa berlaku atau sudah 
pernag digunakan akan hangus, sehingga penggunaan voucher belanja di 
Carrefour Kota Serang tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam.</note>
<classification>2x4.21</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 641</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 641</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 641</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26628</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-02 13:41:29</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-02 13:41:58</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>