Detail Cantuman Kembali
Praktik Gadai Bangunan/Kontrakan Secara Adat dalam Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang)
Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh pihak pertama yang menggadaikan
bangunan/kontrakan kepada pihak kedua sebagai jaminan utang, dengan pengembalian
utang yang tidak ditentukan. Selama masa gadai, pihak kedua memanfaatkan jaminan
gadai dengan menggadaikan kembali jaminan gadai tersebut kepada pihak ketiga.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perumusan masalah dalam
penelitian skripsi ini adalah: 1) bagaimana praktik gadai bangunan/kontrakan secara
adat yang terjadi di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. 2)
bagaimana praktik pemanfaatan gadai bangunan/kontrakan secara adat yang terjadi di
Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dalam perspektif fiqh
muamalah.
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk: 1) untuk mengetahui bagaimana praktik
gadai bangunan/kontrakan secara adat yang terjadi di Kelurahan Dadap Kecamatan
Kosambi Kabupaten Tangerang. 2) untuk menganalisis praktik pemanfaatan gadai
bangunan/kontrakan secara adat yang terjadi di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi
Kabupaten Tangerang dalam perspektif fiqh muamalah.
Untuk melakukan penelitian dan mencari data terkait dengan skripsi ini,
penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Adapun langkah-langkah
penelitian yang ditempuh adalah observasi, pengumpulan data, penentuan sumber
data, serta pengolahan data. Adapun cara untuk mengumpulkan datanya adalah
wawancara, dokumentasi dan sumber-sumber pustaka yang sesuai dengan pembahasan
skripsi ini.
Kesimpulan: 1) praktik gadai yang terjadi di Kelurahan Dadap Kecamatan
Kosambi Kabupaten Tangerang yakni, calon rahin membuat penawaran kepada calon
murtahin dengan menjaminkan bangunan/kontrakan. Tidak ada syarat khusus dalam
gadai tersebut, tetapi ada bukti pembayaran berupa kwitansi bermaterai. Rahin dan
murtahin melakukan gadai hanya menggunakan ucapan atau lisan dan tidak ditentukan
jangka waktu, serta dihadiri oleh saksi. Akhir gadai dalam gadai ini dengan adanya
pengembalian sejumlah uang (marhun bih) kepada murtahin dan pengembalian
jaminan gadai (marhun) kepada rahin. Masyarakat Kelurahan Dadap menyelesaikan
sengketa dengan cara bermusyawarah dengan pihak RT, RW atau pihak-pihak yang
berwenang di daerah setempat. Selama masa gadai, murtahin menggadaikan kembali
marhun kepada pihak ketiga. 2) praktik pemanfaatan gadai bangunan/kontrakan secara
adat yang terjadi di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang
tidak sesuai dengan ketentuan dalam fiqh muamalah hal ini berdasarkan pendapat
jumhur ulama, yakni melarang mamanfaatkan marhun karena mengandung unsur riba.
Sedangkan izin atau persetujuan tidak menghalalkan riba, dan marhun hanya sebagai
jaminan utang. Tetapi, menurut sebagian ulama lain, berpendapat bahwa boleh
memanfaatkan marhun apabila mendapatkan izin dari rahin, tanpa disyaratkan pada
saat akad berlangsung. Dan murtahin boleh mengambil manfaat marhun sebagai ganti
biaya perawatan marhun.
Dina Kartina - Personal Name
SKRIPSI HES 645
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







