Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Upah Praktik Derep Panen Padi (Studi Kasus Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang)
Manusia merupakan makhluk sosial yang saling bergantung
antara satu dengan yang lainnya dalam pemenuhan kebutuhan, seperti
halnya dalam sistem upah. Sebagai pemilik lahan tentunya
membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk melakukan pekerjaannya
dengan upah sebagai sebagai pengganti atas tenaga yang telah
dikeluarkan. Sebagaimana yang terjadi di Desa Sukawali Kecamatan
Pakuhaji Kabupaten Tangerang sistem pengupahan pada umumnya
diberikan setelah para buruh selesai melakukan pekerjaan yang di
berikan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1). Bagaimana
sistem upah praktek derep panen padi di Desa Sukawali Kecamatan
Pakuhaji Kabupaten Tangerang? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap praktik derep panen padi di Desa Sukawali Kecamatan
Pakuhaji Kabupaten Tangerang?.
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu 1). Untuk Mengetahui
sistem upah praktik derep panen padi di Desa Sukawali Kecamatan
Pakuhaji Kabupaten Tangerang? 2). Untuk Mengetahui tinjauan hukum
Islam terhadap sistem upah praktik derep panen padi di Desa Sukawali
Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatifempiris yang bersifat deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan
(field research). Metode penelitian kualitatif-empiris merupakan
metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum
empiris yang kemudian didukung dengan penambahan data dari
lapangan (wawancara buruh derep dan petani Desa Sukawali
Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang) dan dipadukan dengan
data sekunder (buku, jurnal dan peraturan perspektif hukum Islam).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1)
Praktik pengupahan menggunakan sistem 1/10 dari hasil panen 2)
Tinjauan hukum Islam Objek akad dalam praktik ini adalah jasa atau
tenaga dari buruh derep sehingga tergolong ke dalam ijarah al-a’mal.
Rukun dan syarat dalam ada ijarah telah terpenuhi. Sehingga dapat
dikatakan bahwa bentuk upah mengupah ini sah.
Dian Anggraini - Personal Name
SKRIPSI HES 647
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







