Detail Cantuman Kembali
Praktik Akad Mudharabah pada Produk Pembiayaan Mudharabah di BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang
Akad mudharabah atau qiradh yaitu seseorang memberikan
hartanya atau menjadi pemodal (shahibul mal), kemudian harta tersebut
diberikan kepada pengelola („amil) untuk dikelola dalam suatu usaha,
dan keuntungannya menjadi milik bersama yang telah disepakati
bersama. Pada produk pembiayaan mudharabah di BMT Arta Bina
ialah BMT Arta Bina memberikan pembiayaan kepada anggota BMT
yang membutuhkan dana, digunakan sebagai modal usaha atau
pembiayaan produktif, seperti halnya untuk usaha kecil. Selain itu
diperuntukan sebagai pembiayaan konsumtif, dana tersebut disalurkan
oleh BMT Arta Bina sebagai modal renovasi rumah, dana pendidikan
anak, dan memenuhi kebutuhan pokok.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana
praktik pembiayaan mudharabah di BMT Arta Bina Ciracas Kota
Serang? 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
praktik akad mudharabah pada produk pembiayaan mudharabah di
BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang?
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana
praktik pembiayaan mudharabah di BMT Arta Bina Ciracas Kota
Serang, untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah
pada praktik akad mudharabah pada produk pembiayaan mudharabah
di BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field
research) yang bersifat desktiptif dengan menggunakan pendekatan
penelitian kualitatif. Sumber data menggunakan data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi kemudian dinalisis dengan menggambarkan informasi
secara naratif, deskriptif terhadap data yang diperoleh, kemudian
dikaitkan dengan teori hukum ekonomi syariah.
Berdasarkan hasil penelitian, Praktik pembiayaan mudharabah
di BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang ialah pemberian pembiayaan
kepada anggota BMT untuk pembiayaan konsumtif dan pembiayaan
produktif. Anggota mengajukan pembiayaan dengan syarat yang telah
ditentukan, kemudian dilakukannya survei apabila BMT menyetujui
permohonan calon anggota dan lolos seluruh tahap survei. Maka
dilakukannya pencairan dana. Tinjauan hukum ekonomi syariah
terhadap praktik akad mudharabah pada produk pembiayaan
mudharabah di BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang belum
sepenuhnya sesuai dengan kajian akad mudharabah dan fatwa DSN
Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai akad mudharabah (qiradh).
Karena produk pembiayaan mudharabah di BMT Arta Bina digunakan
untuk pembiayaan konsumtif dan seluruh jenis kerugian ditanggung
oleh pengelola usaha.
Najmi Aaliyah - Personal Name
SKRIPSI HES 649
2x4.27
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...