Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Terhadap Ketentuan Pasal 68-70 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Mengenai Mempekerjakan Anak di Bawah Umur (Studi Kasus di Pasar Labuan)
Pasar Labuan merupakan salah satu bagian dari aset ekonomi masyarakat
labuan, dimana banyak orang yang menggantungkan nasibnya dengan cara bekerja atau
berjualan di pasara Labuan. Termasuk anak yang bekerja di pasar tersebut. Penelitian ini
dilatarbelakangi adanya kejanggalan mengenai realita keadaan di lapangan yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang No 13 tahun 2003. Hal itu terjadi
dimana masih banyak anak yang bekerja di bawah umur. Padahal di usia mereka yang
sangat belia seharusnya mereka memperdalam ilmu pengetahuan karena itu sangat
penting untuk pertumbuhan dan perkembangan anak di masa depan nanti.
Berdasarkan hasil pemaparan masalah di atas, permasalahan penelitian ini
sebagai berikut: 1.) Bagaimana potensi pekerjaan anak di bawah umur dalam menunjang
ekonomi keluarga di Pasar Labuan? 2.) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap
ketentuan Pasal 68-70 Undang undang No.13 tahun 2003 mengenai mempekerjakan anak
di bawah umur di Pasar Labuan?
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1.) Untuk mengetahui
potensi pekerjaan anak di bawah umur dalam menunjang ekonomi keluarga di Pasar
Labuan. 2.) Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap ketentuan Pasal 68-70
Undang-undang No. 13 tahun 2003 mengenai mempekerjakan anak di bawah umur di
Pasar Labuan.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis empiris adalah metode penelitian hukum dari persfektif
eksternal dengan objek penentunya adalah sikap dan prilaku sosial terhadap hukum.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer yang di peroleh langsung
dari lapangan yang sumbernya dari hasil wawancara dengan pihak yang bersangkutan,
sedangkan data skunder didapatkan dari undang undang No. 13 tahun 2003. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1.) Sebab faktor
ekonomi atau berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mendorong anak untuk
bekerja membantu memenuhi kebutuhan primernya selain karena ditenggerai faktor
ekonomi anak di pasar labuan memilih peran pendukung ekonomi guna untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari oleh sebab itu Potensi pekerjaan anak di bawah umur dalam
menunjang ekonomi keluarga di Pasar Labuan sangatlah besar. 2). Dalam hukum Islam
bahwasannya sudah di jelaskan adanya kewajiban orang tua atas pemberian nafkah
terhadap anak karena hak anak harus menjadi tanggung jawab orang tua, terutama dalam
hal pemeliharaannya. Sedangkan dalam hukum positif tidak diperbolehkan dan sudah
dijelaskan secara rinci dalam pasal 69 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003.
Siti Komalasari - Personal Name
SKRIPSI HES 651
344
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







