<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26610">
<titleInfo>
<title>Pengenaan Pajak Penghasilan pada Kegiatan Endorsement di Media Sosial dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Instagram)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Siti Awalyah Wahyudin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 126 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau 
badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Begitupun 
penghasilan atas kegiatan endorsement menjadi salah satu objek pajak penghasilan (PPh) 
yang perlu dibayarkan dan dilaporkan pada SPT Tahunan. 
Rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimanakah Pengaturan Mengenai Pajak 
Penghasilan pada Kegiatan Endorsement di Media Sosial Instagram? 2) Bagaimana 
Tinjauan Hukum Islam Mengenai Pajak Penghasilan pada Endorsement di Media Sosial 
Instagram?
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui peraturan mengenai Pajak 
Penghasilan pada Kegiatan Endorsement di Media Sosial Instagram 2) Untuk mengetahui 
tinjauan Hukum Islam Mengenai Pajak Penghasilan Pada Endorsement.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan 
analitis, teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi, interview (wawancara) dan 
dokumentasi, dan sumber data yang didapat berupa sumber data primer yaitu melakukan 
wawancara dengan seorang pakar pajak, otoritas pajak dan selebgram yang melakukan 
kegiatan endorsement, serta sumber data sekunder yaitu diperoleh dari sumber-sumber 
hukum yang mengikat dimana data tersebut terdiri dari Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, Pajak Penghasilan pasal 23, Pajak Penghasilan pasal 21 dan 
riset pustaka melalui jurnal, artikel, buku-buku hukum serta penelitian-penelitian 
terdahulu yang berkaitan dengan penelitian ini, sedangkan teknik analisis data dengan 
menerapkan metode analisis kualitatif yaitu penelitian deskriptif analitis yang 
menyampaikan sebuah ketentuan kaidah-kaidah yang relevan dalam menggunakan teori 
aturan sebagai sasaran penelitian serta menarik kesimpulan akhir dengan cara analisis 
dari kesimpulan umum yang diuraikan menjadi fakta-fakta.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Pengenaan pajak penghasilan 
kegiatan endorsement mengacu pada surat edaran Dirjen Pajak No. SE/62/PJ/2013, 
dimana kegiatan ini termasuk classified ads. Belum ada peraturan yang spesifik 
mengenai endorsement, hal ini perlu diperhatikan bahwa pengenaan pajaknya masih 
secara global yang dikenakan kepada wajib pajak lainnya. Adapun besaran pajaknya bagi 
endorser yang memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 2%, sedangkan bagi endorser
yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak 4%. 2) Pemungutan pajak penghasilan di 
Indonesia tidak sesuai dua prinsip sistem ekonomi Islam, yang pertama pajak (dharibah) 
hanya dipungut dari kaum Muslim dan tidak dipungut dari non-Muslim, karena dharibah
dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum Muslim yang 
tidak menjadi kewajiban non-Muslim, sedangkan teori pajak non-Muslim tidak boleh ada 
diskriminasi, dan yang kedua pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum Muslim yang 
kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan 
harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinya dan 
keluarganya menurut kelayakan masyarakat sekitarnya. Dalam pajak di Indonesia 
dikenakan terhadap orang yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena 
Pajak (PTKP), adapun pemungutan dan peruntukan pajak tidak melihat agama wajib 
pajak.</note>
<classification>343</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 650</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 650</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 650</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26610</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-01 14:37:03</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-01 14:37:45</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>