Detail Cantuman Kembali
Implementasi Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah di Rumah Sakit Sari Asih Serang Kota Serang
Rumah sakit merupakan tempat yang suatu yang menyediakan dan memberi pelayanan Kesehatan
yang meliputi berbagai masalah Kesehatan, seiring berkembangnya rumah sakit di Indonesia, maka
muncul konsep rumah sakit syariah yang merupakan rumah sakit yang menerapkan prinsip syariah di
dalam kegiatan oprasionalnya di rumah sakit syariah. Mengacu pada tiori rumah sakit syariah, rumah
sakit syariah adalah rumah sakit yang dalam pengelolaannya berdasarkan pada maqasid syariah.
Kehadiran rumah sakit ini menjadikan pilihan untuk masyarakat sebagai pengobatan dengan bernuansa
Islami di kota serang.
Dalam sebuah instansi rumah sakit syariah yang didirikan dengan menerapkan prinsip
syariah wajib menggunakan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Salah saktu tugas Dewan Pengawas
Syariah (DPS adalah mengawasi dan memberi masukan dan saran kepada instansi yang di awasi.
Pengawasan yang di awassi oleh Dewan Pengawas Syariah sangat penting dalam mengawasi dan
mengevaluasi penyelenggaraan oprasional berdasarkan prinsip syariah pada rumah sakit syariah.
Mekanisme pengawasan ini mengacu pada fatwa DSN MUI Nomor 107/DSN MUI/X/2016 Tentang
Penyelenggaraan Rumah Sakit Berbasis Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1)
Bagaimana Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Rumah Sakit Sari Asih Serang ? 2)
Bagaimana tindakan dewan pengawas syariah terhadap ketidaksesuaian mekanisme Rumah Sakit Sari
Asih Serang dengan Fatwa DSN-MUI NO.107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan
rumah sakit berdasarkan prinsip syariah?
Penelitian ini bertujuan : 1) untuk mengetahui Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah
Rumah Sakit Sari Asih Serang ? 2) untuk mengetahui tindakan dewan pengawas syariah terhadap
ketidaksesuaian mekanisme Rumah Sakit Sari Asih Serang dengan Fatwa DSN-MUI NO.107/DSNMUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative empiris dengan menggunakan
pendekatkan peraturan yang berlaku den pendekatan studi kasus yang mana menggunakan pengumpulan
data dengan melakukan kajian dengan cara studi Pustaka dan studi lapangan dengan wawancara yang di
lakukan kepada ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Rumah Sakit Sari Asih Serang.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme pengawasan yang di lakukan oleh Dewan
Pengawas Syariah (DPS) di Rumah Sakit Sari Asih Serang belum maksimal terhadap penerapan Fatwa
DSN MUI Nomor 107/DSN MUI/X/2016 serta peraturan lainnya yang berlaku di rumah sakit. 1)
Penerapan prinsip syariah pada rumah sakit secara umum berarti RS Sari Asi Serang
menerapkan empat aturan wajib agar rumah sakit dapat beroperasi sesuai prinsip syariah sesuai
Fatwa DSN MUI No. 107/DSN MUI/X/2016. Ini termasuk kontrak, layanan, obat-obatan,
makanan dan minuman, kosmetik dan bahan habis pakai lainnya, dan pengelolaan uang.
Namun, semua langkah yang diterapkan sesuai dengan standar dan faktor evaluasi yang
disetujui oleh DSN MUI. Namun, beberapa bagian evaluasi belum sepenuhnya dilaksanakan.
Mensertifikasi bahwa rumah sakit terdaftar sebagai rumah sakit syariah, memiliki sertifikat
DSN-MUI dan beroperasi sesuai dengan standar rumah sakit syariah bersertifikat. 2)Dalam
melaksanakan Fatwa DSN MUI No. 107/DSN MUI/X/2016 Pedoman Pengelolaan Rumah Sakit
Berdasarkan Prinsip Syariah, Pasal 7.1 menyatakan bahwa “Orang sakit bertanggung jawab atas
penyelenggaraan rumah sakit, termasuk bank dan perusahaan asuransi.” diwajibkan untuk
menggunakan jasa keuangan lembaga keuangan, perusahaan asuransi dan dana pensiun”. Hal ini
terjadi karena masyarakat masih belum mengetahui keberadaan bank syariah. Hanya masyarakat
perkotaan saja yang mengetahui tentang bank syariah. Sebaliknya masyarakat yang jauh dari
kota, tidak tahu keberadaan bank syariah, hanya bank biasa. Nilai apa yang dilaporkan Komisi
Syariah kepada DPSnya saat Anda melakukan kunjungan pengawasan harian. Hal ini
diharapkan Dewan Syariah dapat mengenali apa yang salah sehingga dapat segera dilakukan
perbaikan untuk masa yang akan datang. DPS menyusun dan mengirimkan laporan tindak lanjut
ke RS Sari Asih Serang yang dilampirkan pada laporan tahunan RS Sari Asih Serang. Selain itu,
ketika pesan Syariah dilaporkan ke DSN MUI-nya, dimintakan fatwa DSN MUI jika pesan
Syariah tampaknya tidak menyelesaikan masalah.
Akbar Al MUjahidin - Personal Name
SKRIPSI HES 656
2x4
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







