<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26604">
<titleInfo>
<title>Implementasi Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah di Rumah Sakit Sari Asih Serang Kota Serang</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Akbar Al MUjahidin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 87 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Rumah sakit merupakan tempat yang suatu yang menyediakan dan memberi pelayanan Kesehatan 
yang meliputi berbagai masalah Kesehatan, seiring berkembangnya rumah sakit di Indonesia, maka 
muncul konsep rumah sakit syariah yang merupakan rumah sakit yang menerapkan prinsip syariah di 
dalam kegiatan oprasionalnya di rumah sakit syariah. Mengacu pada tiori rumah sakit syariah, rumah 
sakit syariah adalah rumah sakit yang dalam pengelolaannya berdasarkan pada maqasid syariah. 
Kehadiran rumah sakit ini menjadikan pilihan untuk masyarakat sebagai pengobatan dengan bernuansa 
Islami di kota serang. 
Dalam sebuah instansi rumah sakit syariah yang didirikan dengan menerapkan prinsip 
syariah wajib menggunakan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Salah saktu tugas Dewan Pengawas 
Syariah (DPS adalah mengawasi dan memberi masukan dan saran kepada instansi yang di awasi. 
Pengawasan yang di awassi oleh Dewan Pengawas Syariah sangat penting dalam mengawasi dan 
mengevaluasi penyelenggaraan oprasional berdasarkan prinsip syariah pada rumah sakit syariah. 
Mekanisme pengawasan ini mengacu pada fatwa DSN MUI Nomor 107/DSN MUI/X/2016 Tentang 
Penyelenggaraan Rumah Sakit Berbasis Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah 
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) 
Bagaimana Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Rumah Sakit Sari Asih Serang ? 2) 
Bagaimana tindakan dewan pengawas syariah terhadap ketidaksesuaian mekanisme Rumah Sakit Sari 
Asih Serang dengan Fatwa DSN-MUI NO.107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan 
rumah sakit berdasarkan prinsip syariah? 
Penelitian ini bertujuan : 1) untuk mengetahui Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah 
Rumah Sakit Sari Asih Serang ? 2) untuk mengetahui tindakan dewan pengawas syariah terhadap 
ketidaksesuaian mekanisme Rumah Sakit Sari Asih Serang dengan Fatwa DSN-MUI NO.107/DSNMUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah? 
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative empiris dengan menggunakan 
pendekatkan peraturan yang berlaku den pendekatan studi kasus yang mana menggunakan pengumpulan 
data dengan melakukan kajian dengan cara studi Pustaka dan studi lapangan dengan wawancara yang di 
lakukan kepada ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Rumah Sakit Sari Asih Serang. 
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme pengawasan yang di lakukan oleh Dewan 
Pengawas Syariah (DPS) di Rumah Sakit Sari Asih Serang belum maksimal terhadap penerapan Fatwa 
DSN MUI Nomor 107/DSN MUI/X/2016 serta peraturan lainnya yang berlaku di rumah sakit. 1) 
Penerapan prinsip syariah pada rumah sakit secara umum berarti RS Sari Asi Serang 
menerapkan empat aturan wajib agar rumah sakit dapat beroperasi sesuai prinsip syariah sesuai 
Fatwa DSN MUI No. 107/DSN MUI/X/2016. Ini termasuk kontrak, layanan, obat-obatan, 
makanan dan minuman, kosmetik dan bahan habis pakai lainnya, dan pengelolaan uang. 
Namun, semua langkah yang diterapkan sesuai dengan standar dan faktor evaluasi yang 
disetujui oleh DSN MUI. Namun, beberapa bagian evaluasi belum sepenuhnya dilaksanakan. 
Mensertifikasi bahwa rumah sakit terdaftar sebagai rumah sakit syariah, memiliki sertifikat 
DSN-MUI dan beroperasi sesuai dengan standar rumah sakit syariah bersertifikat. 2)Dalam 
melaksanakan Fatwa DSN MUI No. 107/DSN MUI/X/2016 Pedoman Pengelolaan Rumah Sakit 
Berdasarkan Prinsip Syariah, Pasal 7.1 menyatakan bahwa “Orang sakit bertanggung jawab atas 
penyelenggaraan rumah sakit, termasuk bank dan perusahaan asuransi.” diwajibkan untuk 
menggunakan jasa keuangan lembaga keuangan, perusahaan asuransi dan dana pensiun”. Hal ini 
terjadi karena masyarakat masih belum mengetahui keberadaan bank syariah. Hanya masyarakat 
perkotaan saja yang mengetahui tentang bank syariah. Sebaliknya masyarakat yang jauh dari 
kota, tidak tahu keberadaan bank syariah, hanya bank biasa. Nilai apa yang dilaporkan Komisi 
Syariah kepada DPSnya saat Anda melakukan kunjungan pengawasan harian. Hal ini 
diharapkan Dewan Syariah dapat mengenali apa yang salah sehingga dapat segera dilakukan 
perbaikan untuk masa yang akan datang. DPS menyusun dan mengirimkan laporan tindak lanjut 
ke RS Sari Asih Serang yang dilampirkan pada laporan tahunan RS Sari Asih Serang. Selain itu, 
ketika pesan Syariah dilaporkan ke DSN MUI-nya, dimintakan fatwa DSN MUI jika pesan 
Syariah tampaknya tidak menyelesaikan masalah.</note>
<classification>2x4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 656</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 656</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 656</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26604</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-01 14:14:06</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-01 14:14:19</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>